POJOKSATU.id - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa sistem pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit (hospital-based) tidak menghapus peran perguruan tinggi.

Pernyataan ini disampaikan Budi dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Senin, 20 Oktober 2025, menanggapi kekhawatiran sejumlah pihak terhadap penerapan sistem baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Menurutnya, sistem hospital-based justru menjadi langkah strategis untuk mempercepat pemerataan dan menambah jumlah dokter spesialis di Indonesia.

“Penyelenggara utama bukan berarti eksklusif. Rumah sakit tetap wajib bekerja sama dengan perguruan tinggi sesuai standar pendidikan tinggi kedokteran,” ujar Budi.

Baca Juga: MOHON MAAF! Ternyata Tidak Semua Daerah Menerima TPG 100 Persen, Begini Aturan dari Kementerian Keuangan!

Solusi Dokter Spesialis

Indonesia masih menghadapi tantangan besar yaitu kekurangan sekitar 70.000 dokter spesialis hingga tahun 2032, dengan distribusi yang belum merata di 25 provinsi.

Kondisi ini menyebabkan banyak daerah terpencil harus menunggu lama untuk mendapatkan layanan medis dari dokter spesialis.

Melalui skema hospital-based, peserta didik akan menjalani pendidikan langsung di rumah sakit pendidikan utama (RSPPU) yang berlokasi dekat dengan daerah asal mereka.

Setelah lulus, para dokter ini akan menjadi ASN dan diwajibkan mengabdi minimal lima tahun di daerah asal.

Baca Juga: 15 Ilmuwan Muda Indonesia Terpilih Jadi Kandidat Delegasi ke Ajang 75th Lindau Nobel Laureate Meetings 2026, Ini Daftar Lengkapnya

Program ini bukan hanya mempercepat pemerataan tenaga medis, tetapi juga menghadirkan layanan kesehatan berkualitas tanpa harus bergantung pada kota besar.

Dengan begitu, masyarakat di daerah pun bisa segera mendapatkan pelayanan dari dokter spesialis bedah jantung, anestesi, hingga obgyn tanpa menunggu bertahun-tahun.

 

Pendidikan Lebih Terjangkau

 

Sistem hospital-based juga diharapkan membuat biaya pendidikan lebih terjangkau.

“Di banyak negara maju, dokter spesialis dididik di rumah sakit dan dibayar. Indonesia satu-satunya yang masih sepenuhnya berbasis universitas,” jelas Budi.

Ia menambahkan, program ini membuka kolaborasi lebih luas antara rumah sakit, universitas, dan kolegium profesi agar mutu pendidikan tetap terjaga.

Pemerintah juga memastikan sistem hospital-based dan university-based akan berjalan paralel, saling melengkapi, bukan saling menggantikan.

Diuji Coba di Enam Rumah Sakit

Sebagai langkah awal, uji coba pendidikan spesialis berbasis rumah sakit sudah dilakukan di enam rumah sakit pendidikan, dengan total 109 peserta dari berbagai daerah.

Hasil uji coba ini akan menjadi dasar penyempurnaan sistem sebelum diterapkan secara nasional.

Budi menegaskan, sistem baru ini bukan sekadar reformasi pendidikan, tetapi wujud nyata upaya pemerintah mewujudkan pemerataan layanan kesehatan untuk seluruh rakyat Indonesia. ***