POJOKSATU.ID - Ada 8.721 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 4.012 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang bertugas di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Meski begitu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY, Hary Setyawan mengungkapkan, jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) masih kekurangan pegawai.
Menurut Hary, Pemprov DIY membutuhkan pegawai mencapai sekitar 16.000 orang.
Baca Juga: Dorong Ekonomi Rakyat, BRI Salurkan KUR Rp69,8 Triliun untuk 8,3 Juta UMKM
Guna mengatasi masalah tersebut, Pemprov DIY membuka peluang mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dari daerah lain serta akuisisi talenta eksternal untuk mengisi kekosongan formasi di lingkungan pemerintah provinsi.
"Pada dasarnya mutasi luar daerah dan akuisisi talenta bertujuan mengisi formasi lowong dan upaya penyediaan talenta secara berkesinambungan di Pemda DIY," ujar Hary Setyawan, dikutip Jumat (13/6/2025).
Dijelaskan Hary, rekrutmen ASN dari luar daerah diatur dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 50 Tahun 2022.
Adapun proses akuisisi talenta eksternal mengacu pada Pergub Nomor 25 Tahun 2022.
Meski demikian, Hary menekankan bahwa proses rekrutmen tetap mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah.
Dijelaskan, penggajian disesuaikan dengan aturan pemerintah pusat, sedangkan untuk tambahan penghasilan pegawai (TPP) disesuaikan dengan kemampuan pemerintah daerah.
"Kalau gaji ada aturan dari pusat, hanya tunjangan kinerja atau TPP yang berbeda disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah," ujarnya.
Hary menambahkan, posisi di lingkungan Pemda DIY tergolong diminati oleh pegawai dari instansi lain.
Diungkapkannya, setiap tahun tidak sedikit ASN dari luar daerah yang mengajukan mutasi masuk ke DIY.
Baca Juga: Sosok Pangeran Mangkubumi, Sekjen Relawan Gibranku Ramai Disorot Usai Dikritik Pedas Rocky Gerung
"Pemda DIY banyak diminati oleh instansi luar. Jadi setiap tahun pasti ada yang masuk," ucapnya.
Hingga kini, dia menyebut ada 24 orang yang telah mendaftar mengikuti proses seleksi mutasi masuk.
Seleksi tersebut mencakup uji kompetensi dan uji wawancara yang dijadwalkan digelar pada Selasa (17/6/2025) mendatang.
Baca Juga: BKN Beri Sanksi 2 Tahun Tak Boleh Mendaftar bagi Pelamar CPNS dan PPPK yang Sengaja Mundur
Terlepas dari penjelasan Hary, apakah ASN PPPK di luar daerah bisa juga mendaftar sebagai pegawai Pemprov DIY melalui jalur mutasi tersebut?
Perlu diketahui, hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur mengenai mutasi PPPK. ***




