POJOKSATU.ID – Kasus kekerasan di lingkungan sekolah kembali menjadi sorotan public setelah ebebrapa kasus kekerasan di sekolah viral.
Berdasarkan data yang dirilis oleh Forum Serikat Guru Indonesia (FSGI) dan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), angka kekerasan di sekolah mengalami peningkatan yang signifikan pada tahun 2024.
FSGI mencatat, sepanjang Januari hingga September 2024, terdapat 36 kasus kekerasan di satuan pendidikan dengan total korban mencapai 144 peserta didik.
Jenis kekerasan yang paling dominan adalah kekerasan fisik, diikuti oleh kekerasan seksual, psikis, dan kebijakan yang mengandung unsur kekerasan.
Baca Juga: Kabar Baik Untuk Calon Guru BK, Begini Rencana Kemendikdasmen!
Sementara itu, JPPI mencatat angka yang lebih tinggi, yakni 293 kasus kekerasan di sekolah dengan kekerasan seksual sebagai jenis yang paling banyak dilaporkan.
Data tersebut menunjukkan bahwa kekerasan di sekolah menjadi masalah serius yang harus segera ditangani.
Korban kekerasan di sekolah tidak hanya mengalami trauma fisik dan psikologis, tetapi juga dapat berdampak pada prestasi belajar mereka.
Dari data terlihat bahwa kasus kekerasan di sekolah paling banyak terjadi di tingkat SMP/MTs yakni 36%.
Hal ini mengindikasikan bahwa siswa di usia remaja cenderung lebih rentan menjadi korban atau pelaku kekerasan.
Beberapa faktor yang mungkin menjadi penyebabnya antara lain adalah perubahan hormonal, tekanan sosial, dan kurangnya pengawasan dari orang tua maupun guru.
Pemerintah telah mengeluarkan berbagai peraturan untuk mencegah dan menanggulangi kekerasan di sekolah, salah satunya adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015.
Namun, nyatanya kasus kekerasan di sekolah masih terus terjadi. Hal ini menunjukkan bahwa upaya yang telah dilakukan belum maksimal.
Untuk mengatasi masalah kekerasan di sekolah, diperlukan upaya yang komprehensif dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, sekolah, keluarga, dan masyarakat.***



