POJOKSATU.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menangkap Kepala Sekolah SMA Negeri 16 Medan karena penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2022-2023.

Reny Agustina (RA) diduga melakukan korupsi dana BOS tahun 2022-2023, saat menjadi Kepala SMA Negeri 19 Medan. 

Kepala Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan Sumut, Basir Hasibuan membenarkan penangkapal Kepala SMAN 16 Medan, RA oleh Kejari Belawan.

Baca Juga: KAI Daop 3 Cirebon Amankan Aset Negara Melalui Penertiban Lahan

Namun berdasarkan informasi, Kejari Belawan belum ada menyurati dinas secara resmi atas penangkapan Kepala SMAN 16 Medan tersebut. 

"Infonya sudah sampai ke sini, tapi belum ada secara resmi (surat) pemberitahuan dari pihak kejaksaan atas penahanan. Saya sudah laporkan ke pak kadis (Alexander Sinulingga) hal itu," kata Basir, dikutip Rabu (10/9/2025). 

Hingga saat ini Kepala Dinas Pendidikan Sumut Alexander Sinulingga, juga belum menetapkan Plt Kepala SMAN 16 Medan sebagai pengganti RA. 

Baca Juga: Usai Diberi Jatah Tambang, NU dan Muhammadiyah Dapat Kursi di Kementerian Haji dan Umrah

"Belum ada pengganti Plt nya, kejaksaan belum ada suratnya ke dinas," sambung Basir. 

Diketahui, Kejari Belawan menahan RA pada Selasa (9/9/2025). Kepala SMAN 16 Medan itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi BOS senilai Rp 826.753.673.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Belawan, Daniel Setiawan Barus menjelaskan dana BOS yang diduga dikorupsi RA merupakan alokasi anggaran 2022-2023.

Baca Juga: Imbas Ledakan Hebat di Sumur Minyak Ilegal, 5 Korban Berjatuhan Hingga Tubuhnya Terbakar

"Pada saat itu RA bertanggungjawab atas pengelolaan dana BOS yang mencapai Rp 3.592.440.000," imbuh Daniel.

Daniel menambahkan, akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian dengan jumlah kurang lebih Rp 826.753.673.

RA saat ini ditahan di Rumah Tahanan Perempuan Kelas IIA Medan

Baca Juga: Awalnya Dirangkul, Kini Sejumlah Relawan Jokowi Didepak Prabowo dari Lingkaran Kabinet Merah Putih

"Pertimbangan penahanan adalah karena tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana," pungkasnya.

RA disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***