POJOKSATU.ID — Ribuan peserta Magang Nasional Batch 1 kini mengeluhkan adanya potongan uang saku yang bisa mencapai “sekitar Rp 200 ribu”.
Isu ini muncul di tengah antusiasme besar terhadap program magang dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), yang memberikan skema uang saku berbasis kehadiran.
Berdasarkan aturan Kemnaker, uang saku dihitung lewat rumus:
(Jumlah hari hadir / jumlah hari magang dalam satu bulan) × besaran uang saku yang ditetapkan.
Baca Juga: Cek Daftar Tugas Operator Sekolah Menjelang Validasi TPG Februari 2026, Ini Poin yang Tidak Boleh Terlewat
Artinya, jika peserta tidak hadir penuh dalam sebulan, maka nilai uang saku akan turun proporsional.
Kemnaker memberikan toleransi izin sakit hingga 3 hari per bulan, selama batas ini tidak terlewati, peserta tidak akan dikenai pemotongan uang saku.
Namun, mulai hari ke-4 izin atau sakit dalam sebulan, peserta akan mulai terkena pemotongan harian.
Potongan juga berlaku jika peserta tidak hadir tanpa keterangan.
Baca Juga: Gajian! Uang Saku Setara UMK Mulai Dibayarkan ke Peserta Magang Nasional Batch 1
Simulasi dari media menunjukkan bahwa dengan satu atau dua hari ketidakhadiran tanpa keterangan, potongan bisa mencapai lebih dari Rp 200 ribu tergantung UMK tempat magang.
Potongan ini tentu terasa signifikan, terutama bagi peserta magang yang bergantung sepenuhnya pada uang saku tersebut.
Besaran uang saku peserta Magang Nasional ditetapkan setara dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerah tempat peserta magang berada.
Karena nilai UMK di tiap kota berbeda-beda, potongan harian juga bisa sangat beragam.
Baca Juga: Fakta Terbaru TPG TW 4! Siapa yang Sudah Cair dan Siapa yang Masih Menunggu?
Sebagai contoh, jika seseorang magang di kota dengan UMK tinggi dan absen satu atau dua hari, pengurangan uang saku bisa mencapai ratusan ribu rupiah terutama jika jumlah hari kerja sebulan tidak banyak.
Bagi sebagian peserta, potongan semacam ini menimbulkan kekecewaan karena:
Mereka mengandalkan uang saku sebagai pendukung biaya hidup selama magang.
Ketidakhadiran bisa jadi disebabkan keadaan darurat atau sakit, bukan karena kelalaian.
Potongan harian terasa berat di sisi finansial bagi peserta di kota dengan UMK tinggi.
Baca Juga: Benyamin Lantik 81 Pejabat Tangsel, Rotasi dan Mutasi Ditarget Rampung Sebelum Akhir Tahun
Tantangan ini semakin memperjelas bahwa meskipun program magang nasional memberikan dukungan keuangan, risiko finansial tidak sepenuhnya hilang.
Kemnaker sendiri telah menetapkan aturan potongan sebagai bagian dari skema magang berbasis kehadiran.
Dalam kebijakan mereka, alasan pemotongan adalah untuk mendorong peserta hadir dan berkomitmen mengikuti program magang secara penuh.
Selain itu, manfaat program tetap cukup besar.
Baca Juga: Kecamatan Citeureup, dari Pohon Teureup ke Pusat Aktivitas di Bogor
Peserta magang juga mendapat jaminan sosial (JKK dan JKM), sertifikat pengalaman kerja, dan kesempatan bimbingan dari mentor di perusahaan mitra.
Peserta magang disarankan mencatat kehadiran dan izin secara teliti agar risiko potongan bisa diminimalkan.
Perusahaan dan mentor bisa memberikan fleksibilitas atau dukungan untuk peserta yang terkena izin karena kondisi darurat.
Kemnaker dapat mempertimbangkan untuk revisi kebijakan toleransi absensi agar tidak memberatkan peserta, misalnya memberi toleransi izin lebih tinggi atau mekanisme kompensasi.***




