POJOKSATU.ID - Angka kecelakaan kerja di Indonesia masih memprihatinkan.
Hingga Mei 2025 terdapat 320 ribu kasus kecelakaan kerja menurut BPJS Ketenagakerjaan.
Angka ini diprediksi dapat meningkat menuju akhir tahun 2025.
Melihat kondisi tersebut menandakan setiap hari lebih dari 1000 orang yang mengalami kecelakaan saat bekerja.
Kondisi ini menegaskan bahwa isu perlindungan tenaga kerja bukan hanya soal upah dan tunjangan, tetapi juga tentang keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lapangan.
Dalam lima tahun terakhir, angka kecelakaan kerja terus meningkat.
Baca Juga: Onad Resmi Masuk Panti Rehabilitasi, Begini Alasan Lengkap Tak Ditahan di Lapas
Tahun 2018 tercatat 147 ribu kasus. Tahun 2020 melonjak jadi 221 ribu, tahun 2021 mencapai 234 ribu, dan pada 2023 menyentuh 370 ribu kasus.
Kemudian 460 ribu kasus kecelakaan kerja pada tahun 2024.
Untuk 2025 belum bisa dipastikan, namun ketika melihat statistik pada awal tahun sudah hampir 320, memungkinkan terjadi pertambahan jika tanpa perlindungan.
Baca Juga: Mengenal Tiga Tokoh Hari Pahlawan, Berjuang dalam Pertempuran Surabaya untuk Kemerdekaan
Ironisnya, lebih dari 56 % insiden terjadi di lokasi kerja, sementara 33 % sisanya berkaitan dengan aktivitas perjalanan kerja seperti kecelakaan lalu lintas.
Menurut catatan BPJS TK, sekitar 30 pekerja meninggal setiap hari akibat kecelakaan di tempat kerja.
Angka tersebut yang mengguncang dunia ketenagakerjaan nasional.
Meningkatnya kasus ini menimbulkan beban sosial dan ekonomi yang berat.
Total klaim jaminan kecelakaan kerja (JKK) yang dibayarkan BPJS TK pada 2023 mencapai Rp 3,02 triliun, naik dari Rp 2,38 triliun pada 2022.
Kemudian pada tahun 2024 total klaim JKK sebesar 3.4 triliun. Ini menandakan masih saja terjadi penambahan kecelakaan kerja tiap tahunnya.
Baca Juga: Rencana Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan, Siapa yang Berhak Dapat dan Kapan Berlakunya?
Biaya sebesar itu menunjukkan bahwa jaminan sosial memang berfungsi sebagai pelindung finansial, tapi belum menyentuh akar masalah pencegahan kecelakaan di tempat kerja.
Kepesertaan aktif BPJS TK memang meningkat, namun belum merata.
Di beberapa sektor seperti perkebunan dan konstruksi hanya 20 % pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif.
Baca Juga: Cakep! Lulus Seleksi, Tiga Guru PPPK Bolmong Bersiap Dilantik Jadi Kepala Sekolah
Sisanya bekerja tanpa perlindungan jaminan sosial, sehingga rentan kehilangan penghasilan bila kecelakaan terjadi.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa keselamatan kerja seharusnya menjadi bagian dari budaya industri.
BPJS TK pun memperluas program Promotif-Preventif K3, berupa pelatihan, audit keselamatan, hingga kampanye penggunaan alat pelindung diri (APD).
Baca Juga: Heboh! Gaji Pensiunan PNS 2025 Tertunda? Ini Fakta dan Cara Aktifkan Lagi Lewat Aplikasi Taspen
Jika ditanya, di mana peran BPJS ketika terjadi banyaknya kecelakaan kerja?
Peran BPJS tentu sebagai pemberi jaminan perlindungan kecelakaan kerja yang terjadi.
Baik itu mencakup masalah pembiayaan perawatan medis, santunan upah sementara saat tidak bisa bekerja, santunan cacat, santunan kematian, beasiswa untuk anak, program RTW saat pemulihan.
BPJS sudah berusaha hadir dan memberikan perlindungan yang berkeadilan sosial.
Namun tentunya, kehadiran BPJS perlu didukung oleh perusahaan terkait untuk mendaftarkan pegawainya ke program ini.
Baca Juga: Regulasi Terbaru BPJS Kesehatan 2025, Perpres 59/2024 hingga PMK 51/2024
Sebagus-bagusnya program, jika tidak ada partisipasi dan dukungan dari perusahaan dan masyarakatnya akan percuma.
Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan sangat mendorong berbagai sektor perusahaan dan pekerja informal untuk mendaftar sebelum terlambat.
Kita tidak mengetahui kondisi ke depannya, namun kita dapat melakukan pencegahan dengan lebih peduli akan kebutuhan dasar yang harus dimiliki setiap manusia.
Baca Juga: Ajak Anak Belajar Dari Alam? Ini Dia Rekomendasi Wisata Edukatif dan Aman untuk Anak di Bogor
Yaitu perlindungan sosial, untuk fisik, jiwa, dan raga. Khususnya bagi pekerja-pekerja Indonesia.
Seharusnya kenaikan angka kecelakaan kerja menjadi alarm keras bagi dunia industri Indonesia.
Di balik angka-angka itu, ada keluarga yang kehilangan tulang punggung, ada mimpi yang terhenti di pabrik, kebun, atau proyek.
Sejainya seselamatan bukan pilihan, tapi kewajiban.***




