POJOKSATU.id - Pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan guru di Indonesia.
Seperti yang pernyataan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, diharapkan di tahun 2026 seluruh guru sudah bersertifikasi.
Salah satu kebijakan yang saat ini akan dijalankan yaitu berkaitan dengan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Diketahui bahwa TPG ini hanya diberikan kepada guru-guru yang sudah mengikuti PPG dan bersertifikasi.
Baca Juga: JADWAL Pencairan TPG Triwulan I Tahun 2025 Keluar? Operator Sekolah Diminta Segera Lakukan Hal Ini!
Selain itu syarat lain yang harus dipenuhi bagi guru agar mendapatkan TPG adalah:
- Memiliki sertifikat pendidik
- Mengajar di satuan pendidikan yang tercatat di Dapodik
- Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)
- Mengajar sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik
- Memenuhi beban kerja sesuai peraturan perundang-undangan
- Memiliki hasil penilaian kinerja minimal "Baik"
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap di instansi lain
Meski diberikan setiap triwulan, namun pencairan TPG sangat dinantikan oleh para guru.
Mulai tahun 2025 ini, ada kebijakan baru dari pemerintah terkait dengan pencairan TPG.
Di tahun 2025 ini pencairan TPG dilakukan dengan system pencairan langsung ke rekening guru melalui skema direct transfer.
Artinya TPG akan langsung ditransfer ke rekening guru tanpa harus melalui perantara pemerintah daerah.
Dengan adanya perubahan skema pencairan maka diharapkan proses pencairan TPG lebih efektif dan juga menghindari keterlambatan pencairan.
Selain itu kabar baiknya, Kemendikdasmen memastikan bahwa pencairan akan sesuai dengan jadwal atau tepat Waktu.
Kemendikdasmen menjadwalkan bahwa TPG Triwulan I pada tahun 2025 akan cair pada bulan April.
Besaran TPG yang diterima bagi guru non ASN nominalnya sama yaitu Rp2 juta.
Sementara bagi guru ASN baik PNS maupun PPPK jumlahnya berbeda tergantung dengan golongan dan juga masa kerja.
***



