POJOKSATU.id - Pembahasan mengenai guru honorer kembali memanas setelah muncul kebijakan pengetatan dan pembenahan rekrutmen.
Banyak pihak menolak, tetapi tidak sedikit yang justru mendukung.
Pertanyaan yang mengemuka: mengapa sebagian orang begitu membela guru honorer terutama di sekolah negeri?
Baca Juga: Klarifikasi Pemerintah Soal Gaji PNS Januari 2026 yang Belum Cair! Tenyata Karena Ini
Sebagian argumen menyebutkan bahwa sekolah kekurangan tenaga pendidik, sehingga kehadiran guru honorer dianggap solusi cepat.
Namun, argumen ini tidak sepenuhnya tepat.
Jika memang ada kekurangan guru, semestinya sekolah melapor ke pemerintah daerah agar dilakukan penambahan formasi melalui mekanisme resmi seperti PNS atau PPPK.
Baca Juga: 518 Guru Honorer Dirumahkan, Fakta di Balik Gagalnya Pengangkatan PPPK dan Harapan Perbaikan Sistem
Artinya, kekosongan tidak seharusnya diisi dengan tenaga honorer bergaji rendah yang rentan eksploitasi.
Di sisi lain, muncul spekulasi bahwa pembelaan terhadap keberadaan honorer tidak murni demi pendidikan, tetapi karena ada pihak yang sudah terlanjur “menitipkan” orang dalam, membayar untuk masuk dapodik, atau memiliki kepentingan tertentu dalam proses rekrutmen tidak resmi.
Hal semacam ini bukan rahasia lagi di banyak daerah: manipulasi data, permainan oknum, hingga masuknya guru honorer lewat jalur tidak transparan.
Realitas Upah Guru Honorer, Gaji Tidak Manusiawi dan Jauh dari Martabat Profesi
Salah satu alasan kenapa kebijakan pembatasan guru honorer dianggap langkah baik adalah kondisi kesejahteraan mereka yang sangat rendah.
Banyak guru honorer di sekolah negeri hanya menerima gaji sekitar 100 sampai 500 ribu rupiah per bulan, angka yang tidak masuk akal untuk sebuah profesi yang memikul tanggung jawab besar.
Jika buruh yang bergaji dua jutaan saja masih sering melakukan demo karena merasa tidak cukup, bagaimana dengan guru honorer yang digaji hanya sepersekian dari itu?
Profesi guru menuntut kompetensi akademik, persiapan materi, beban administratif, serta tanggung jawab moral dan sosial.
Tidak ada profesi dengan bobot setinggi itu yang seharusnya dihargai serendah ini.
Pernyataan tokoh pendidikan seperti Abdul Mu'ti pun menegaskan bahwa guru tetap manusia biasa: membutuhkan makan, tempat tinggal, transportasi, hiburan, dan kebutuhan keluarga.
Baca Juga: Tangis Terdakwa Kasus Mabes Polri Pecah di Sidang, Laras Faizati Ngaku Dibentak dan Diledek Penyidik
Semua itu tidak bisa dipenuhi tanpa penghasilan yang layak.
Masalah Lulusan Pendidikan yang Tersingkirkan, Ketidakseimbangan antara Kualifikasi dan Kesempatan
Fenomena lain yang jarang dibahas adalah dominasi tenaga honorer dari jurusan non-pendidikan.
Banyak posisi guru diisi oleh lulusan yang tidak pernah menempuh pendidikan profesi keguruan (PPG) atau studi pedagogi.
Baca Juga: Tangis Terdakwa Kasus Mabes Polri Pecah di Sidang, Laras Faizati Ngaku Dibentak dan Diledek Penyidik
Sementara itu, lulusan sarjana pendidikan yang telah dipersiapkan secara akademik justru banyak beralih profesi menjadi pedagang, buruh, atau pekerja lain karena sulit menembus sekolah negeri tanpa koneksi.
Ketika proses rekrutmen tidak berbasis kualifikasi, hasilnya adalah ketidakseimbangan kompetensi dan ketidakadilan peluang kerja.
Di sinilah kebijakan pembenahan rekrutmen guru dianggap sangat diperlukan.
Solusi yang Lebih Masuk Akal, Transparansi Data dan Penataan Rekrutmen
Jika sekolah memang kekurangan guru, solusinya sederhana: kepala sekolah melaporkan kebutuhan riil ke dinas pendidikan.
Setelah itu, pemerintah daerah bisa memasukkan formasi tersebut dalam seleksi PNS atau PPPK berikutnya.
Semua dilakukan melalui jalur resmi, tanpa permainan oknum, tanpa uang pelicin, dan tanpa merendahkan profesi guru.
Jika dinas mengatakan tidak ada anggaran, maka pernyataan itu harus disampaikan secara transparan, bukan dibiarkan mengambang hingga sekolah “terpaksa” mempekerjakan honorer dengan upah tidak manusiawi.
Kejujuran dan transparansi menjadi kunci agar masalah ini tidak berulang.
Mengembalikan Martabat Profesi Guru Lewat Kebijakan yang Lebih Adil
Perdebatan mengenai guru honorer bukan sekadar soal pro atau kontra.
Baca Juga: Polisi Ungkap Kronologi Pembunuhan Anak Politisi PKS Cilegon, Pelaku Kepergok Mencuri Sehingga Panik
Ini adalah masalah struktural: minimnya transparansi, rendahnya gaji, rekrutmen yang tidak profesional, serta tumpang tindih kebijakan pemerintah.
Maka, mendukung pembenahan sistem guru honorer bukan berarti menolak guru honorer sebagai individu, melainkan menolak ketidakadilan yang selama ini membelenggu mereka.
Profesi guru harus dihormati, dan itu dimulai dari memberikan jalur rekrutmen yang jelas, gaji yang layak, serta aturan yang melindungi martabat mereka.
Jika ada pihak yang tidak setuju, ruang diskusi selalu terbuka.
Namun kritik sebaiknya diarahkan pada sistem, bukan pada mereka yang ingin profesi guru kembali dihargai secara wajar.***




