POJOKSATU.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) melalui Kebijakan Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) menegaskan komitmennya untuk melindungi hak anak dalam mendapatkan pendidikan yang layak dan setara.
Kebijakan ini merupakan respons atas tingginya angka anak putus sekolah yang dianggap sebagai permasalahan kritis di bidang pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar, Purwanto, dalam konferensi pers di Kota Bandung menjelaskan bahwa kebijakan PAPS adalah bentuk kehadiran negara untuk melayani masyarakat, khususnya dalam urusan pendidikan.
Upaya ini bertujuan agar anak-anak yang tidak melanjutkan sekolah dapat kembali memperoleh hak pendidikan mereka.
Baca Juga: Pemerintah Buka Jalur PPPK Paruh Waktu, Begini Syarat dan Ketentuannya!
Terkait gugatan yang dilayangkan oleh forum kepala sekolah swasta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kadisdik Jabar menyatakan keyakinannya bahwa kebijakan ini tidak melanggar hukum.
Kebijakan PAPS dibuat untuk kepentingan masyarakat, dan negara memiliki kewajiban untuk memberikan layanan yang dibutuhkan warganya.
Untuk menghadapi gugatan tersebut, Pemerintah Provinsi Jabar telah menurunkan tim dari Biro Hukum dan HAM serta tim advokasi hukum Pemprov Jabar.
Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Jabar, Yogi Gautama Jaelani, menambahkan bahwa timnya telah memberikan informasi yang lengkap kepada pihak pengadilan.
Baca Juga: Permen PANRB Pengadaan PPPK Paruh Waktu Jadi Dasar Pengangkatan Pegawai Non ASN!
Pemerintah siap menghadapi proses hukum, termasuk mediasi, karena secara filosofis, sosiologis, dan yuridis, tidak ada hal yang dilanggar dalam kebijakan ini.
Sementara itu, perwakilan Tim Advokasi Pemprov Jabar, Jutek Bongso, mengajak masyarakat untuk mendukung penuh kebijakan pemerintah.
Menurutnya, kebijakan PAPS adalah langkah yang baik untuk menyelesaikan masalah anak putus sekolah.
Ia mempertanyakan logika di balik gugatan tersebut, karena jika kebijakan ini dicabut, nasib anak-anak yang terancam putus sekolah akan menjadi taruhannya.
Jutek Bongso juga menekankan bahwa setiap warga negara memang memiliki hak untuk mengajukan gugatan, namun gugatan tersebut harus memiliki dasar yang kuat.
Tim advokasi telah mengkaji dan tidak menemukan pelanggaran apa pun.
Justru, tanpa adanya program ini, potensi anak putus sekolah diperkirakan akan terus bertambah setiap tahunnya.
Oleh karena itu, ia berharap pihak penggugat dapat mempertimbangkan kembali dan mencabut gugatannya demi kebaikan anak-anak yang membutuhkan pendidikan.***
Baca Juga: Seleksi Pengadaan PPPK Kota Bekasi Mempertegas Proses Tranparansi yang Dilaksanakan!
Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:




