POJOKSATU.ID - Beberapa sekolah jenjang SMA dan SMK di Tasikmalaya, terancam tutup karena kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. 

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi memberlakukan sistem rombongan belajar (rombel) sebanyak 50 siswa per kelas untuk sekolah negeri pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2025.

Salah satunya SMA dan SMK Pasundan 2 Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat. Padahal sekolah ini dikenal sebagai pencetak atlet voli nasional hingga internasional. 

Baca Juga: TUJUH KEPUTUSAN PENTING Penentu Nasib RIBUAN HONORER Status R2 Hingga R5, PPPK Bisa NAIK JABATAN, Kawal Jangan Sampai Lepas

Menurut Kepala Sekolah SMA dan SMK Pasundan 2 Tasikmalaya, Darus Darusman, kebijakan Gubernur Jawa Barat sangat berdampak terhadap sekolah swasta, termasuk sekolahnya yang saat ini baru menerima enam calon siswa untuk tahun ajaran baru.

"Tahun ini adalah tahun terpuruk sekali dan berbahaya bagi sekolah swasta. Seperti kami, meski sudah punya nama dan jaringan banyak di Jabar, tetap saja dengan kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi (membuat) terancam gulung tikar, bisa bangkrut. Yang daftar baru enam orang saja,” kata Darus dikutip Jumat (11/7/2025). 

Padahal SMA dan SMK Pasundan 2 dikenal sebagai salah satu lembaga pendidikan swasta favorit di Tasikmalaya pada era 1970-an hingga 1990-an.

Baca Juga: Ketua MPR Apresiasi Sekolah Virtual Kebangsaan, Pangan Juga Bisa Menjadi Isu Kebangsaan

Sekolah ini juga tercatat sebagai almamater atlet voli seperti Farhan Halim, Cep Indra, M Fikri Mustofa Kamal, Marjose, dan setter nasional Jasen Natanael. 

Maka dari itu, Darus menyesalkan keputusan gubernur yang dinilainya tidak mempertimbangkan dampak luas terhadap sekolah swasta dan para guru non-ASN.

Saya berharap dengan batasan per siswa di sekolah negeri 36 sampai 40 per kelas seperti dulu sangat baik bisa diberlakukan lagi dan tidak mengganggu sekolah swasta. 

Kalau masalah diterima di sekolah favorit itu kan hukum alam siswanya, apakah pintar, berprestasi, dan cerdas pasti masuk,” ucapnya.

Baca Juga: Masih Ada Pekerja dan Guru Honorer yang Belum Terima BSU 600 Ribu, Begini Penjelasan Kemnaker

“Tapi, sekarang siapa saja bisa masuk, maaf ya. Ini sistem seperti apa ya? Kasihan yang berprestasi harus tes, tetapi zonasi serta afirmasi tidak usah tes langsung masuk ke sekolah favorit. Sekolah swasta terancam bangkrut lagi,” tambah Darus. 

Darus juga mengkritik sistem afirmasi dan zonasi dalam PPDB yang dinilainya semakin mematikan daya saing sekolah swasta.

"Iya, mungkin tujuannya bagus ya, tetapi kan yang membuat keputusan tidak sadar juga sudah membuat bangkrut sekolah-sekolah swasta di Jawa Barat. Kami juga warga Jabar dan kami juga punya keluarga untuk dibiayai,” ujarnya. 

Baca Juga: CEK Segera! Jadwal Pencairan TPG Triwulan 2 Bagi Guru Non ASN dan Juga Skema Pembayarannya!

Lebih lanjut, Darus berharap penerimaan siswa di sekolah negeri dikembalikan pada sistem seleksi berdasarkan nilai dan prestasi siswa, bukan hanya berdasarkan domisili dan afirmasi.

Sementara itu, sekolah swasta seperti Pasundan hanya bisa memperpanjang waktu penerimaan siswa hingga September 2025, sembari berharap ada limpahan dari siswa yang tidak lolos seleksi di sekolah negeri. 

“Kami masih menunggu, biasanya tahun kemarin sampai bulan Juli suka ada sampai yang daftar 20 orang untuk satu kelas saja. Kalau tahun ini, hanya bisa berharap saja karena sangat berat kondisinya dengan peraturan provinsi yang ada sekarang,” kata Darus.  

Baca Juga: Daftar UMP di Sumatera Utara 2025, Kota Medan Tertinggi, Pematangsiantar Paling Bawah

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan kondisi darurat pendidikan menjadi alasan pemerintah provinsi menambah jumlah siswa per rombongan belajar (rombel) dari 36 menjadi 50.

Kebijakan ini, kata Dedi, merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan seluruh warga tetap mendapat pendidikan. 

“Kenapa cara ini dilakukan, karena darurat. Kenapa darurat, karena daripada rakyat tidak sekolah lebih baik sekolah, daripada mereka nongkrong di pinggir jalan kemudian berbuat sesuatu yang tidak sesuai usianya, lebih baik dia sekolah walaupun sederhana, itu prinsip saya,” ujar Dedi Mulyadi beberapa waktu lalu. 

Baca Juga: Rekrutmen Bakal Calon Kepala Sekolah Kota Jambi 2025 Masih Dibuka hingga 14 Juli, Berikut Syarat Seleksi Administrasinya

Menurut Dedi, pemerintah memiliki kewajiban untuk menyediakan fasilitas bagi rakyatnya yang ingin sekolah, sekalipun dalam kondisi serba terbatas. 

Dalam kebijakannya, maksimal jumlah siswa per rombel kini menjadi 50. Namun, lanjut Dedi, tidak semua kelas harus penuh 50 siswa. ***