POJOKSATU.id - Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, mengeluarkan kebijakan baru yang tengah ramai diperbincangkan.
Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus kini wajib menjadi anggota Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes).
Koperasi yang digagas untuk memperkuat ekonomi masyarakat desa dan memperluas gerakan koperasi di tingkat lokal.
Baca Juga: PT Amerta Indah Otsuka Buka Lowongan Kerja Strategis untuk Fresh Graduate dan Profesional
Kebijakan itu disampaikan langsung oleh Bupati Sam’ani saat menghadiri peresmian Gedung Graha Jati Semi sekaligus peluncuran Koperasi Desa Merah Putih, di Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kudus, pada Sabtu (8 November 2025).
Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya besar Pemkab Kudus dalam membangun ekonomi kerakyatan berbasis koperasi yang lebih modern dan inklusif.
ASN Kudus Wajib Gabung Koperasi Desa
Dalam arahannya, Bupati Sam’ani menegaskan bahwa ASN memiliki peran strategis sebagai motor penggerak ekonomi daerah.
Baca Juga: Aturan Mutasi PPPK Disorot, Paruh Waktu Tak Bisa Pindah Instansi Sembarangan
Untuk itu, keikutsertaan ASN dalam koperasi dianggap penting agar program pemberdayaan ekonomi desa bisa berjalan efektif dan berkelanjutan.
“Untuk meningkatkan kesejahteraan anggota, Pemkab Kudus mewajibkan ASN menjadi anggota Koperasi Desa Merah Putih,”
ujar Bupati Sam’ani Intakoris, dikutip dari DiswayJateng.com, Sabtu (8 November 2025).
Menurut Sam’ani, koperasi ini nantinya tidak hanya mengelola simpan pinjam.
Baca Juga: Bongkar Tuntas Arti Kode 08 di Info GTK, Bukan Gagal, Tapi Tahapan Administrasi yang Masih Tertahan!
Melainkan juga akan menjadi wadah kolaborasi ekonomi ASN dan masyarakat desa, termasuk dalam pengembangan produk lokal dan layanan keuangan mikro.
Bupati menegaskan, koperasi bukan sekadar wadah formalitas, tetapi instrumen nyata dalam menciptakan kesejahteraan bersama.
Penerapan Aturan dan Sanksi bagi ASN
Kebijakan wajib menjadi anggota koperasi ini berlaku bagi seluruh ASN aktif di Pemkab Kudus.
Dalam pernyataan resminya, Bupati Sam’ani menyinggung bahwa ASN yang tidak mematuhi kebijakan ini akan dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan pemerintah daerah.
Meski belum dijelaskan secara detail bentuk sanksinya, Pemkab Kudus menegaskan bahwa aturan tersebut sudah dibahas dalam forum koordinasi bersama para kepala OPD.
Kolaborasi ASN dan Desa untuk Kemandirian Ekonomi
Menurut data yang dirilis Antara Jateng, program Kopdes Merah Putih akan menampung ribuan anggota dari kalangan ASN, pelaku UMKM desa, hingga penerima bantuan sosial.
Koperasi ini digagas untuk menjadi pusat kegiatan ekonomi produktif, menyediakan akses pembiayaan mikro, hingga memfasilitasi pemasaran produk lokal.
Baca Juga: 32 Tahun Lalu Ia Ditemukan Tewas di Hutan, Kini Namanya Diumumkan Presiden Sebagai Pahlawan Nasional
Langkah ini sejalan dengan visi Pemkab Kudus untuk memperkuat perekonomian berbasis desa dan mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap lembaga keuangan nonformal.
Bupati berharap, keterlibatan ASN akan memperkuat kepercayaan publik terhadap koperasi dan menjadi contoh konkret kolaborasi antara birokrasi dan masyarakat desa.
Langkah Nyata Dorong Ekonomi Lokal
Program Koperasi Desa Merah Putih merupakan terobosan Pemkab Kudus dalam memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan literasi keuangan ASN.
Baca Juga: Waspada! Modus Phishing Info GTK Kembali Marak, Ini Ciri Link Palsu yang Harus Kamu Hindari
Koperasi ini diharapkan bisa menjadi penghubung antara potensi ekonomi lokal dengan kesejahteraan pegawai pemerintah dan masyarakat.
“ASN bukan hanya bekerja di balik meja, tapi harus berkontribusi langsung pada ekonomi rakyat,” ujar Bupati Sam’ani Intakoris (8 November 2025).
Dengan semangat gotong royong yang diusung koperasi, Kudus ingin membangun ekosistem ekonomi mandiri berbasis partisipasi ASN dan desa.
Sebuah langkah konkret menuju pemerintahan yang kuat secara sosial dan ekonomi.***



