POJOKSATU.ID - Pemerintah bersama DPR menyepakati arah baru kebijakan ASN yang menegaskan hanya dua kategori pegawai, yaitu PNS dan PPPK penuh waktu.
Wakil Kepala BKN Suharmen menyatakan bahwa skema ini adalah kesepakatan bersama. “Nantinya hanya ada dua jenis ASN, PNS dan PPPK,” ujarnya.
Pemerintah ingin menghindari kerancuan status yang sebelumnya muncul di daerah. Penyederhanaan struktur dianggap penting untuk memudahkan manajemen kepegawaian.
Dengan struktur yang lebih ringkas, pemerintah berharap sistem ASN lebih efisien.
PPPK Dikembalikan Menjadi Jalur Profesional
Suharmen menjelaskan bahwa konsep awal PPPK adalah jabatan profesional.
Konsep ini sempat berubah ketika tenaga honorer ditampung dalam formasi PPPK. “PPPK itu untuk tenaga ahli dengan kompetensi khusus,” lanjutnya.
Pemerintah ingin menjaga standar profesionalisme ASN di seluruh instansi. Kebijakan ini akan diperkuat dalam revisi UU ASN yang sedang dibahas.
Standar Ketat Rekrutmen PPPK
Pemerintah memastikan seleksi PPPK ke depan tidak lagi fleksibel. Suharmen menyebut bahwa passing grade akan tetap diberlakukan.
Baca Juga: Revisi UU ASN Hapus PPPK Paruh Waktu, Semua Beralih ke Penuh Waktu
“Rekrutmen PPPK akan memakai standar tinggi dan seleksi yang ketat,” tegas wakil kepala BKN itu.
Instansi wajib menyiapkan formasi berdasarkan kebutuhan yang benar-benar spesifik. Kebijakan ini diharapkan menciptakan pegawai yang sesuai kompetensi.
Tenaga Ahli Jadi Fokus Utama Formasi PPPK
PPPK akan diutamakan untuk kebutuhan keahlian teknis tertentu. BKN menyebut contoh kebutuhan ahli kakao di Kementerian Pertanian.
Instansi bisa mengangkat tenaga berpengalaman jika tidak tersedia PNS dengan kompetensi tersebut.
Kebutuhan tenaga ahli dianggap penting untuk mendukung program strategis pemerintah. Dengan skema baru, PPPK diharapkan memberi dampak langsung pada kinerja birokrasi.
Baca Juga: Sistem Rujukan BPJS Diganti 2026! Dipercepat dan Minim Administrasi, Ini Penjelasannya
Paruh Waktu Dihapus demi Konsistensi Sistem ASN
Skema paruh waktu disebut tidak sesuai dengan konsep profesional. Suharmen menilai skema itu hanya solusi sementara bagi honorer.
“Skema paruh waktu nanti tidak ada lagi dalam revisi UU ASN,” tuturnya.
Pegawai paruh waktu akan dialihkan ke penuh waktu setelah satu tahun. Penghapusan skema ini diproyeksikan memperkuat nilai profesionalisme ASN.
Perpindahan PPPK ke PNS Tetap Melalui Mekanisme Seleksi
Kepala BKN Zudan Arif Fakrullah menegaskan bahwa perpindahan status tidak otomatis. “Kalau ingin menjadi PNS, harus ikut seleksi sesuai aturan,” ujar Zudan.
Baca Juga: Jelang CPNS 2026, Simak Alur, Dokumen dan Cara Daftarnya
Peluang tetap terbuka melalui jalur CPNS yang dibuka pemerintah. BKN menunggu usulan formasi dari pusat dan daerah untuk kebutuhan tahun depan.
Kebijakan ini ditegaskan agar tidak terjadi salah paham di lapangan.
Pemerintah berharap kebijakan ini mendorong reformasi birokrasi yang lebih dalam.
Penyederhanaan struktur dipercaya mengurangi tumpang tindih kewenangan. Rekrutmen profesional juga diharapkan meningkatkan kualitas layanan publik.
Dengan standar seleksi lebih ketat, instansi dapat memperoleh pegawai yang andal.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis menjelang reformasi ASN mendatang.***




