POJOKSATU.id - Kenaikan tarif UKT (Uang Kuliah Tunggal) memicu gelombang protes dari kalangan mahasiswa di seluruh Indonesia.

Ini karena tarif UKT dinilai sangat memberatkan, terlebih bagi mashasiswa dengan orangtua dari kalangan menengah ke bawah.

Dalam rapat dengar pendapat antara Komisi X DPR RI dan Kemdikbudristek, Mendikbudristek Nadiem Makarim dicecar seputar kenaikan UKT yang menuai gelombang protes.

Nadiem menjelaskan, bahwa kenaikan tarif UKT hanya berlaku untuk mahasiswa baru saja.

Baca Juga: Nadiem Makariem Sebut Kenaikan UKT cuma Untuk Mahasiswa Baru, Begini Cara Menghitung Tarif UKT Berdasarkan Gaji Orangtua

Sementara mahasiswa yang sudah menjalani studi, tidak dikenakan kebijakan ini.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemdikdbudristek.

"Jadi, peraturan Kemendikbudristek menegaskan bahwa peraturan UKT baru hanya berlaku kepada mahasiswa baru dan tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi," ucap Nadiem Makarim, dalam RDP dengan Komisi X pada Selasa 21 Mei 2024.

Terkait adanya kenaikan yang tidak wajar, Nadiem menyatakan akan memastikan ke setiap perguruan tinggi agar kenaikan tersebut dinilai tidak rasional.

Baca Juga: Kenaikan UKT Ugal-ugalan jadi Puncak Kemarahan Mahasiswa Ancam Segel Kemndikbud, Nadiem Makarim Bakal 'Diluruskan'

"Saya ingin meminta semua ketua perguruan tinggi dan prodi-prodi untuk memastikan bahwa kalaupun ada peningkatan harus rasional, harus masuk akal dan tidak terburu-buru, tidak tergesa-gesa melakukan lompatan yang besar," janji Nadiem.

Sementara, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek), Prof Abdul Haris menyatakan, telah terjadi miskonsepsi bahwa UKT seluruh mahasiswa naik.

"Tidak ada perubahan UKT untuk mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan. Apabila pemimpin PTN dan PTNBH menetapkan UKT baru, maka UKT tersebut hanya berlaku bagi mahasiswa baru," jelas Haris.

Haris menyebut, berdasarkan data, proporsi mahasiswa baru yang masuk ke dalam kelompok UKT tertinggi (kelompok 8 s.d. kelompok 12) hanya 3,7 persen dari populasi.

Sementara sebanyak 29,2 persen mahasiswa baru masuk ke kelompok UKT rendah, yakni tarif UKT kelompok 1, kelompok 2, dan penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, sehingga melampaui mandat 20% dari UU Pendidikan Tinggi.

Dia juga menegaskan bahwa PTN dan PTN-BH wajib menerima keberatan terkait penempatan atau penggolongan mahasiswa ke dalam kelompok UKT.

"Mahasiswa yang keberatan dengan penempatan kelompok UKT-nya, bisa mengajukan peninjauan ulang," jelas dia.

 

Cara Peninjauan Kembali Tarif UKT

Sebagai informasi, pengajuan keberatan atau peninjauan kembali tarif UKT ini memang tercantum dalam Pasal 17 Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbudristek.

Baca Juga: UKT Mahal, Anies Baswedan Sebut di Situasi Ini yang Bisa Kuliah hanya dari Kalangan Orangtua Makmur

Pada ayat (1), PTN dapat melakukan peninjauan kembali UKT bagi mahasiwa.

Sementara alasan atau dasar peninjauan kembali tarif UKT dapat dilakukan jika terdapat 2 alasan.

Pertama, perubahan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa.

Kedua, adanya ketidaksesuaian data dengan fakta terkait ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa.

Baca Juga: Mahasiswa Protes Kenaikan UKT, Kemendikbudristek Langsung Panggil Semua Rektor

Sementara tata cara pengajuan peninjauan kembali tarif UKT terdapat pada Pasal 18, dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak Iain yang membiayai mahasiswa mengajukan permohonan peninjauan kembali tarif UKT kepada pemimpin PTN

2. Pemimpin PTN melakukan verifikasi dan validasi terhadap permohonan peninjauan kembali tarif UKT

3. Dalam hal diperlukan, pemimpin PTN dapat melakukan verifikasi dan validasi lapangan

4. Pimpinan PTN menetapkan hasil peninjaun kembali tarif UKT berdasarkan hasil verifikasi dan validasi, berupa:

a. Tarif dan kelompok UKT tetap
b. Penurunan tarif dan/atau perubahan kelompok UKT
c. Pemberian keringanan UKT

5. Pemberian keringanan UKT dapat berupa:

a. Pembayaran UKT secara mengangsur
b. Pembebasan sementara UKT

Baca Juga: Ramai Kenaikan UKT di Kampus, UPI Bandung Adem Ayem, Kok Bisa? Mahasiswa Baru Cek Besaran Biaya Kuliah

Haris menambahkan, jika masih ada keluhan setelah proses peninjauan ulang, mahasiswa baru bisa menyampaikan laporan melalui laman kemdikbud.lapor.go.id.

Nantinya, Ditjen Diktiristek akan menindaklanjuti laporan yang masuk mengenai kebijakan UKT yang tidak sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024.

Haris lalu menjabarkan contoh kasus di Universitas Riau, dimana semua mahasiswa baru telah diberikan kesempatan untuk mengajukan peninjauan kembali tarif UKT sampai tanggal 16 Mei 2024.

Dari 50 mahasiswa baru, 46 mahasiswa mengajukan peninjauan ulang. Sebanyak 38 mahasiswa divalidasi dapat diturunkan kelompok UKT-nya.

Baca Juga: Heboh Biaya UKT Naik di Berbagai PTN, Unimed Tegaskan Tak Ada Kenaikan. Segini Biaya Kuliah Di Sini!

Demikian informasi cara mengajukan peninjauan kembali tarif UKT yang bisa dilakukan mahasiswa dan orangtua serta pihak yang membiayai kuliah. Semoga bermanfaat.***