POJOKSATU.id, JAKARTA— Guru swasta yang berstatus P1 saat ini susah bergerak. Begitu lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Peranjian Kerja (PPPK) sudah diminta mengajukan surat berhenti dari sekolah meskipun belum diangkat PPPK.

Untuk itu, mereka memohon ke pemerintah agar P1 swasta ini diprioritaskan di seleksi PPPK 2024, karena mereka dengar seleksi 2024 ini hanya untuk non-ASN.

Ketua Forum Guru Prioritas Pertama Negeri dan Swasta (FGPPNS) Jawa Tengah Zainudin saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi X DPR RI dipantau di YouTube, Rabu (3/7) menerangkan, regulasi PPPK 2024 dinilai lebih berpihak kepada honorer atau tenaga non-ASN.

Baca Juga: JAMPI Minta Dugaan Pemalsuan Dokumen dr AK di Kasus PPPK Madina 2023 Ditarik ke Polda Sumut

Imbasnya peserta berstatus prioritas satu (P1) yang mengabdi di sekolah swasta merana. Nasib guru P1 swasta ini ibaratnya sudah jatuh tertimpa tangga lagi.

“Mereka dikeluarkan dari sekolah swasta karena sudah lulus seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), padahal sampai saat ini belum mendapatkan penempatan,” kata Zainudin.

"Guru swasta yang berstatus P1 susah bergerak. Begitu lulus seleksi sudah diminta mengajukan surat berhenti, meskipun belum diangkat PPPK," katanya lagi.

Ironinya, formasi PPPK untuk mata pelajaran (mapel) gemuk seperti PKWU, bahasa Inggris, matematika, seni budaya tidak dibuka.

Baca Juga: Guru-guru PPPK Madina Lulus Seleksi 2023 Demo Kantor Bupati dan DPRD, Status Digantung Penyelesaian Tak Ada

"Selama ini seleksi PPPK regulasinya lebih banyak untuk honorer dan non-ASN, padahal P1 swasta banyak yang sudah dikeluarkan baik dengan hormat maupun tidak hormat," terangnya.

Oleh karena itu, FGPPNS menuntut peningkatan status P1 swasta. Sebab, guru swasta diperbolehkan melamar PPPK 2021.

Zainudin mengungkapkan kondisi guru swasta lulus PPPK 2021 di Jateng banyak yang dikeluarkan dan hanya menyandang status P1.

Ada kepala sekolah (kepsek) yang dikeluarkan karena mendaftar PPPK.

Baca Juga: Korban Asusila Ketua KPU Sengaja Hadir dari Belanda ke DKPP, Beri Inspirasi ke Korban-korban di Indonesia

"Sekali lagi kami mohon P1 swasta diprioritaskan di PPPK 2024, karena kami dengar hanya untuk non-ASN. Tolong selamatkan kami. Kami sudah kehilangan arah, mau pindah ke sekolah SD dan SMP ditolak karena berstatus P1," jelasnya.

Dia mengungkapkan anggota FGPPNS Jateng sebanyak 1.024. Sementara, jumlah P1 se-Jateng tahun 2023 sebanyak 6.951.

Formasi PPPK yang tersedia sebanyak 1.500, sehingga yang tersisa 5.451, sedangkan versi data Kemendikbudristek sebanyak 4.042.

Diketahui, Prioritas 1 (P1) adalah peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk jabatan fungsional (JF) guru tahun 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas.

Prioritas (P2): Pelamar yang terdata dalam database BKN sebagai eks Tenaga Honorer K-II (TH K-II) yang tidak termasuk dalam prioritas 1.

Prioritas (P3): Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada Dapodik.

Ada pula P4 atau pelamar umum, yaitu lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbud Ristek dan/atau pelamar yang terdaftar di Dapodik.***