POJOKSATU.id - Proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025 menjadi perhatian banyak tenaga honorer.
Terutama bagi mereka yang masuk dalam kategori R2 dan juga R3.
Kategori R2 adalah Tenaga Honorer Kategori II dan mengikuti seleksi PPPK.
Sementara itu kategori R3 adalah peserta yang merupakan Non-ASN (bukan Pegawai Negeri Sipil) dan terdaftar dalam database yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau instansi terkait.
Baca Juga: Tenang di Masa Tua, Ini 5 Jaminan Sosial yang Diterima PNS
Diketahui bahwa aturan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) bagi R2 dan R3 yang tidak lolos seleksi atau tidak mendapatkan formasi akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Namun ternyata tak sedikit honorer R2 dan R3 yang terancam batal diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Kementerian PANRB bersama BKN telah mengonfirmasi bahwa ada beberapa alasan khusus yang menyebabkan tenaga honorer di kategori R2 dan R3 tidak dapat diangkat sebagai PPPK paruh waktu, meski sebelumnya namanya sempat tercantum dalam daftar kandidat.
Dalam diktum kedelapan KepmenPAN-RB No. 16/2025 disebutkan bahwa proses pengangkatan PPPK paruh waktu bisa dibatalkan jika terjadi salah satu dari tiga hal berikut:
Baca Juga: Rp500 Miliar Disiapkan! Gaji PPPK 2026 di Sulsel Dipastikan Aman
1. Tenaga honorer tidak memenuhi atau melengkapi syarat administrasi hingga batas waktu yang ditentukan.
Banyak tenaga honorer yang terlambat atau tidak melengkapi berkas sesuai ketentuan.
Dokumen seperti ijazah, SK pengangkatan, surat pengalaman kerja, hingga surat keterangan aktif sering kali tidak diunggah atau tidak sesuai format.
2. Honorer yang bersangkutan mengundurkan diri secara sukarela.
Sejumlah tenaga honorer memilih mundur secara pribadi karena alasan keluarga, pindah profesi, atau merasa peluang diangkat terlalu kecil.
Keputusan pengunduran diri ini langsung menggugurkan status mereka dalam proses seleksi PPPK, meskipun sempat masuk data awal.
3. Tenaga honorer meninggal dunia sebelum proses SK pengangkatan ditetapkan.
Jika tenaga honorer meninggal dunia sebelum proses pengangkatan ditandatangani atau SK diterbitkan, maka secara otomatis tidak bisa diangkat sebagai PPPK.
Hal ini juga berlaku meskipun sebelumnya mereka telah lulus seleksi atau telah melengkapi seluruh berkas.
Meski telah masuk kategori R2 atau R3, tidak semua tenaga honorer otomatis diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
***



