POJOKSATU.id - Pemerintah Indonesia menerbitkan kebijakan baru yang mengatur penggunaan teknologi digital dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) di dunia pendidikan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial dalam Pendidikan.
Pedoman ini diterbitkan untuk memastikan pemanfaatan teknologi digital, termasuk AI, dapat digunakan secara bijak, bertanggung jawab, serta tetap mendukung perkembangan kognitif siswa.
Kebijakan ini sekaligus menjawab kekhawatiran berbagai pihak mengenai dampak penggunaan teknologi yang terlalu bebas di lingkungan pendidikan, khususnya pada siswa sekolah dasar hingga menengah.
Baca Juga: Disdik Jabar Klarifikasi Polemik Pencabutan Izin SMK IDN Bogor, Nasib 500 Siswa Jadi Sorotan
Ditandatangani oleh 7 Menteri
SKB ini melibatkan tujuh kementerian yang memiliki peran dalam pembangunan sumber daya manusia serta perlindungan anak di Indonesia.
Penandatanganan kebijakan tersebut melibatkan:
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Pedoman ini berlaku untuk seluruh jalur pendidikan, baik formal, nonformal, maupun informal.
Dengan demikian, aturan mengenai pemanfaatan teknologi digital dan AI tidak hanya berlaku di sekolah, tetapi juga dalam berbagai bentuk kegiatan pembelajaran lainnya.
Baca Juga: Pelajar SMA di Cirebon Diduga Keracunan Makanan Program MBG, Keluarga Lapor Polisi
AI Instan Seperti ChatGPT Tidak Boleh Digunakan
Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam kebijakan tersebut adalah pembatasan penggunaan AI instan di lingkungan sekolah dasar hingga menengah.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno menjelaskan bahwa siswa tidak diperbolehkan menggunakan layanan AI instan, seperti ChatGPT, untuk keperluan pembelajaran.
"Jadi misalnya pendidikan dasar dan menengah itu tidak diperbolehkan untuk memanfaatkan AI-AI instan, misalnya tanya ChatGPT dan seterusnya," ujar Pratikno di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis, 12 Maret 2026.
Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah pencegahan agar siswa tidak terlalu bergantung pada teknologi dalam proses berpikir dan belajar.
Baca Juga: Siapkan THR Buat Kapolres Kajari Dandim Ketua PN, Bupati Cilacap Malah Kena OTT KPK
Mencegah Brain Rot dan Cognitive Debt
Menurut Pratikno, pembatasan penggunaan AI instan dilakukan untuk mencegah fenomena yang disebut brain rot.
Istilah tersebut merujuk pada kondisi penurunan kemampuan berpikir akibat terlalu bergantung pada teknologi digital.
Selain itu, pemerintah juga ingin menghindari munculnya fenomena cognitive debt, yaitu penurunan kapasitas kognitif karena proses berpikir manusia terlalu sering digantikan oleh sistem digital.
"Ini menghindari untuk brain rot, menghindari untuk cognitive debt, ya, pengurangan kognisi," jelasnya.
Pemerintah menilai bahwa kemampuan berpikir kritis, analitis, serta kreativitas siswa harus tetap dikembangkan melalui proses belajar yang aktif.
AI Tidak Dilarang Sepenuhnya
Meski ada pembatasan, pemerintah menegaskan bahwa penggunaan AI tidak sepenuhnya dilarang di lingkungan pendidikan.
Teknologi kecerdasan buatan tetap dapat dimanfaatkan sebagai alat pendukung pembelajaran selama dirancang khusus untuk kebutuhan pendidikan.
Misalnya melalui aplikasi pembelajaran berbasis AI, simulasi pendidikan, atau kegiatan pembelajaran berbasis robotik yang sesuai dengan kurikulum.
"Menggunakan kecerdasan buatan misalnya di pendidikan dasar adalah yang memang dirancang untuk kebutuhan pendidikan. Jadi ini bukannya tidak dilarang sama sekali. Karena kita juga butuh memanfaatkan teknologi itu untuk pendukung pendidikan," kata Pratikno.
Dengan kata lain, AI tetap dapat digunakan selama berfungsi sebagai alat bantu belajar, bukan sebagai pengganti proses berpikir siswa.
Kekhawatiran Soal Kesehatan Mental Anak
Dalam penjelasannya, Pratikno juga menyinggung meningkatnya paparan teknologi digital di kalangan anak dan remaja Indonesia.
Ia menyebut bahwa rata-rata waktu penggunaan layar atau screen time anak dapat mencapai lebih dari 7,5 jam setiap hari.
Durasi yang cukup tinggi tersebut dinilai berpotensi mengurangi aktivitas fisik anak dan berdampak pada kesehatan mental mereka.
"Jadi screen time-nya 7,5 jam lebih, artinya green time-nya makin kecil gitu. Memang ada banyak faktor, tapi remaja yang mengalami gangguan kesehatan mental tinggi dan terus meningkat," tuturnya.
Karena itu, pemerintah menilai perlu adanya pengaturan yang lebih jelas terkait pemanfaatan teknologi digital dalam dunia pendidikan.
Baca Juga: Pemerintah Tentukan 1 Syawal pada 19 Maret, Lebaran 2026 Menunggu Sidang Isbat, Ini Agendanya
Upaya Membangun Ekosistem Pendidikan yang Sehat
Pemerintah menegaskan bahwa penerbitan SKB tujuh menteri ini bukan untuk menghambat perkembangan teknologi.
Sebaliknya, kebijakan ini bertujuan memastikan teknologi digital dan kecerdasan buatan dapat dimanfaatkan secara cerdas, aman, serta bertanggung jawab di lingkungan pendidikan.
Selain itu, pemerintah juga terus berupaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital, meningkatkan literasi digital masyarakat, serta menyediakan kanal pelaporan kekerasan siber yang lebih responsif.
Langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan ekosistem pendidikan yang tidak hanya kuat secara akademik, tetapi juga sehat secara mental, serta berlandaskan etika dan moral yang baik bagi anak-anak dan remaja Indonesia. ***




