POJOKSATU.id - Pernyataan terbaru dari MenPAN RB Abdullah Azwar Anas soal nasib honorer K2 dan honorer tidak masuk database BKN ini bikin lega.
Sebab, Menteri Anas menegaskan komitmen pemerintah untuk menuntaskan honorer atau non ASN pada tahun ini.
Hal itu sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2024 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN 2023.
Dimana tenggat waktu terakhir penuntasan non ASN adalah pada tanggal 31 Desember 2024.
Hal ini dibuktikan dengan penerbitan tiga regulasi yang mengatur tentang seleksi PPPK 2024 atau seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Ketiga regulasi itu yakni KepmenPAN RB Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024.
Lalu KepmenPAN RB Nomor 349 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai PPPK untuk Jabatan Fungsional Kesehatan
Dan KepmenPAN RB Nomor 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah.
Nah, dari ketiga regulasi tersebut, sama sekali tidak menetapkan passing grade atau ambang batas.
Dimana kelulusan seleksi PPPK 2024 hanya ditentukan berdasarkan peringkat terbaik.
Jadi, setiap peserta akan berlomba-lomba untuk mendapatkan nilai setinggi-tingginya.
Semakin tinggi nilai yang didapatkan, maka semakin tinggi pula peluang mendapat penempatan formasi.
Pernyataan terbaru MenPAN RB tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI, di Senayan, Jakarta, Rabu 28 Agustus 2024.
"Bagi pelamar yang terdata sebagai tenaga non ASN pada database BKN yang mengikuti proses seleksi dan mendapatkan peringkat terbaik diangkat menjadi PPPK," beber Anas.
Jika tidak mendapat peringkat terbaik dan belum sesuai dengan lowongan formasi, maka akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
"Insyaallah honorer K2 tuntas tahun ini," tegas Menteri Anas saat bertemu pengurus Forum Honorer K2 seusai raker, dikutip Pojoksatu.id dari JPNN.
"Sedangkan tenaga non ASN tercecer yang memenuhi syarat diangkat PPPK Paruh Waktu," sambungnya.
Menteri Anas juga menjamin tidak akan memberhentikan atau memecat honorer atau non yang sudah bekerja minimal 2 tahun tanpa putus.
Bagi mereka yang tidak masuk database BKN juga akan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
Dalam kesempatan itu, Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi, Nur Baitih juga memberikan penekanan kepada seluruh honorer.
Dia menegaskan agar seleksi PPPK 2024 jangan diabaikan dan harus benar-benar dimanfaatkan dengan sebaik mungkin.
Karena itu ia meminta seluruh honorer atau non ASN yang telah memenuhi syarat agar melakukan pendaftaran PPPK 2024.
Sebab dengan demikian, maka seluruh honorer pasti diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
"Honorer K2 tuntas tahun ini. Alhamdulillah, Pak MenPAN RB sudah menjanjikan langsung saat kami didampingi Pak Mardani Ali Sera," tutur Nur Baitih.***




