POJOKSATU.id - Kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) kembali memunculkan pertanyaan lebih luas mengenai tata kelola dan pembiayaan pendidikan tinggi di Indonesia.

Setelah sebelumnya muncul wacana penghapusan jalur seleksi mandiri perguruan tinggi negeri (PTN), kini Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) meminta pemerintah dan DPR mengevaluasi sekaligus merevisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji menilai evaluasi diperlukan untuk melihat kembali dampak kebijakan yang mendorong PTN menjadi lebih mandiri dalam pembiayaan, termasuk melalui status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH).

Baca Juga: Didesak Massa, Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan 15 Desember

JPPI Minta UU Pendidikan Tinggi Dievaluasi
Ubaid menilai perubahan tata kelola PTN tersebut berpotensi menggeser beban pembiayaan pendidikan tinggi dari negara kepada masyarakat, khususnya orangtua mahasiswa.

Karena itu, menurutnya, pemerintah dan DPR perlu mengevaluasi dampak penerapan UU Pendidikan Tinggi yang telah berlaku sejak 2012.

"Harus ada revisi Undang-Undang Pendidikan Tinggi. Jadi kalau, kalau revisi undang-undang ini harus dievaluasi, ya.

Baca Juga: Seleksi Mandiri PTN Mau Dihapus Usai Kasus Unsoed? Ini Respons MRPTNI dan DPR

Ini kan 2012, coba apa dampak buruk perubahan PTN menjadi PTN-BH gitu," kata Ubaid, Selasa (25/8/2026).

Menurut Ubaid, evaluasi tersebut penting untuk melihat apakah perubahan status dan tata kelola PTN justru menimbulkan persoalan baru dalam pembiayaan pendidikan tinggi.

Jalur Mandiri Disorot Setelah Kasus Unsoed
Pernyataan JPPI disampaikan saat menanggapi maraknya dugaan praktik transaksional dalam penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.

Menurut Ubaid, kondisi tersebut perlu dilihat dalam konteks tata kelola pendidikan tinggi secara keseluruhan.

Baca Juga: Suasana Memanas, Massa AMPB Pati Mundur, Massa Aksi Lain Merangsek ke Depan DPR

Ia menilai kebutuhan perguruan tinggi untuk mencari sumber pendanaan lain dapat menjadi salah satu faktor yang membuat penerimaan mahasiswa baru dan biaya pendidikan menjadi perhatian.

"Maka ya kampus memikirkan bagaimana caranya supaya untung. Nah, cara yang paling untung yang paling mudah adalah, satu, jalur penerimaan mahasiswa baru ini, jalur memperoleh keuntungan ya. Yang kedua nanti pas masuk, UKT," ucap Ubaid.

Bagi JPPI, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan hanya dengan membenahi teknis seleksi mahasiswa baru.

Ubaid menilai pemerintah perlu mengevaluasi bagaimana pendidikan tinggi dikelola dan dibiayai secara keseluruhan.

Baca Juga: Terkait Pembekuan Rekening Mas Botok, Yusril Tegaskan Bukan Perintah Satgas TPPU

"Jadi ini pengelolaan pendidikan tinggi yang salah. Semestinya pembiayaan pendidikan tinggi itu dibebankan kepada APBN," kata Ubaid.

Sebelumnya MRPTNI Tolak Anggapan Jalur Mandiri Harus Dihapus
Desakan evaluasi tersebut muncul setelah kasus Unsoed sebelumnya memicu wacana penghapusan seleksi mandiri PTN.

Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) Eduart Wolok mengatakan jalur mandiri masih dibutuhkan PTN, salah satunya untuk memungkinkan perguruan tinggi melakukan penerimaan mahasiswa secara afirmatif sesuai kondisi geografis dan demografis wilayah masing-masing.

MRPTNI menilai kasus Unsoed merupakan kesalahan oknum pimpinan PTN dan tidak serta-merta menunjukkan bahwa seluruh sistem seleksi mandiri bermasalah.

Baca Juga: Wafa Impact, Aturan Hijab Kadet Putri Unhan Akan Diubah, Kemhan Pastikan Tak Ada Larangan Khusus

Eduart mengatakan MRPTNI bersama pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap sistem seleksi.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Pak Menteri, kita akan melakukan evaluasi ya terkait dengan kasus ini.

Karena jangan sampai kasus di satu PTN lantas seolah-olah sistem seluruh seleksi mandiri yang dilaksanakan oleh PTN bermasalah," kata Eduart.

Dengan demikian, terdapat dua isu yang berkembang setelah kasus Unsoed: apakah jalur mandiri perlu dihapus atau diperbaiki, serta apakah tata kelola dan pembiayaan pendidikan tinggi perlu dievaluasi lebih mendasar.

Baca Juga: Alumni UIN Jakarta Desak Sengketa Sekolah Pamulang Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

DPR Minta Mahasiswa Jangan Jadi Korban Kedua
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian sebelumnya juga meminta adanya pembenahan sistem penerimaan mahasiswa baru.

Ia mengingatkan agar mahasiswa yang diduga menjadi korban pemerasan tidak kembali dirugikan akibat penanganan perkara.

"Intinya, mahasiswa jangan menjadi korban kedua. Yang harus dibenahi adalah sistem penerimaan dan orang-orang yang menyalahgunakan kewenangannya," kata Lalu.

Menurutnya, mahasiswa yang diduga masuk melalui praktik tersebut perlu diperiksa satu per satu.

Baca Juga: Kabar Nasaruddin Umar Mundur dari Menag Dipastikan Hoaks, Ini Pernyataan Lengkap Kemenag

Namun, mahasiswa tidak boleh langsung dihukum atau dikeluarkan apabila mereka atau orangtuanya ternyata merupakan korban pemerasan.

Sebaliknya, jika terbukti ada mahasiswa yang memang sengaja membeli kursi dan penerimaannya tidak memenuhi ketentuan akademik, kampus perlu melakukan pemeriksaan secara adil dan transparan.

KPK Tetapkan Enam Tersangka dalam Kasus Unsoed
Kasus yang memicu perdebatan mengenai jalur mandiri dan tata kelola pendidikan tinggi ini bermula dari penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri Unsoed.

KPK menetapkan enam tersangka pada Jumat (21/8/2026), yakni Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta, Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.

Baca Juga: Demo Jakarta Hari Ini, Cek Pengamanan dan Kondisi Terbaru Commuter Line Jabodetabek

"Ber­dasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 6 orang tersangka," kata Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat malam.

Taufik mengatakan KPK menemukan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya atau gratifikasi.

Dalam perkara tersebut, terdapat biaya tambahan di luar biaya yang wajib dibayarkan mahasiswa, yakni Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI).

KPK menyebut pungutan tambahan tersebut dirasakan sangat memberatkan calon mahasiswa baru.

Kasus Unsoed pun kini berkembang menjadi perdebatan mengenai bagaimana sistem penerimaan mahasiswa baru, pembiayaan PTN, hingga tanggung jawab negara dalam menjamin akses pendidikan tinggi yang terjangkau. ***