POJOKSATU.id, MEDAN—Kasus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Batu Bara 2023 sudah menyeret empat tersangka.

Terbaru, Faizal Rayhan, adik mantan Bupati Batu Bara periode 2018-2023, Zahir, ditetapkan tersangka oleh Polda Sumut, Kamis (22/2). Sebelumnya, Poldasu telah menetapkan tiga tersangka kasus PPPK Batu Bara ini.

Ketiga tersangka itu antara lain Kadis Pendidikan Batu Bara, Adenan Haris atau AH, Sekdis Pendidikan dan Kabid Bina Ketenagaan Disdik Batu Bara.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (22/2/2024) kepada wartawan menyebutkan, Faizal diduga menerima uang Rp 2 miliar terkait seleksi PPPK 2023 Batu Bara.

Baca Juga: TERBARU Perolehan Suara Caleg DPR RI Dapil Sumut 3, Djarot dan Irwan Prayitno Terpuruk, Partai Golkar Berkuasa

Uang tersebut, telah disita sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu 21 Februari 2024 lalu, Faizal menjalani pemeriksaan di Polda Sumut.

Kombes Hadi mengatakan Faizal ditahan pada keesokan harinya pada Kamis 22 Februari 2024 di Ruang Tahanan Polda Sumut.

"Tanggal 22 dilanjutkan dengan melakukan penahanan di RTP Dittahti Polda Sumut," jelasnya lagi.

Diketahui, sebelum adik kandung Bupati Batu Bara ditetapkan tersangka, tiga pejabat Disdik Batu Bara telah lebih dulu ditetapkan tersangka sejak Kamis (1/2) sesuai hasil gelar perkara yang dilakukan Polda Sumut.***