POJOKSATU.ID - Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait viralnya seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) berinisial JS.

Kasus tersebut menjadi sorotan setelah JS disebut menceraikan istrinya, MS, tak lama setelah dilantik.

Peristiwa ini memicu perbincangan nasional karena dianggap menyangkut isu moral pegawai pemerintah.

Publik juga menyoroti etika yang harus dijalankan ASN maupun PPPK dalam kehidupan pribadi.

Baca Juga: Color Blocking: Panduan Memadukan Warna Supaya Style Tidak Overload!

Selain itu, tata cara perceraian bagi pegawai pemerintah kembali menjadi bahan diskusi.

Klarifikasi Pemkab bertujuan meluruskan informasi yang berkembang dan meredam polemik di masyarakat.

 

Masalah Keluarga Sudah Lama Terjadi

Menurut Kepala BKPSDM Aceh Singkil, Azman, konflik rumah tangga antara JS dan MS bukan muncul setelah JS lulus PPPK.

Baca Juga: WINGS Food Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Video Hoaks Ale-Ale dan Power F

Perselisihan keduanya disebut sudah berlangsung lama dan beberapa kali berujung ketegangan keluarga.

Hal ini bertentangan dengan narasi viral yang menyebut JS menceraikan istri karena baru mendapat status sebagai PPPK.

 

Perceraian Belum Sah Secara Pengadilan

Pemkab menegaskan bahwa proses perceraian yang dilakukan JS tidak melalui jalur resmi.

Musyawarah keluarga yang disaksikan kepala desa memang terjadi pada 14 September 2025.

Namun itu bukan talak sah menurut aturan ASN maupun Mahkamah Syariah.

Baca Juga: Color Blocking: Panduan Memadukan Warna Supaya Style Tidak Overload!

Sebagai PPPK, JS harusnya mengajukan izin ke atasan, mengikuti mediasi BKPSDM, dan baru dapat diproses secara hukum jika mediasi gagal.

 

Pemkab Lakukan Pemeriksaan Internal

BKPSDM telah memanggil JS untuk memberikan klarifikasi.

Pemerintah daerah menegaskan perlunya pemeriksaan objektif agar tidak mengambil keputusan berdasarkan viral di media sosial.

Baca Juga: Color Blocking: Panduan Memadukan Warna Supaya Style Tidak Overload!

SK JS sebagai PPPK juga belum dicabut karena proses pemeriksaan masih berjalan.

Selain JS, Pemkab juga berencana memanggil MS dan perangkat desa untuk memberikan keterangan yang seimbang.

 

Bupati, Lebih Baik Rujuk

Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, berharap keduanya bisa rujuk demi kepentingan anak-anak mereka.

Baca Juga: Viral! Curhat Susi Pudjiastuti Kesal Gak Direspon Polres, Soal Anjing Liar Diduga Rabies Bunuh Rusa Kesayangannya

Pemerintah daerah menegaskan bahwa persoalan rumah tangga bisa berdampak pada citra ASN karena etika profesi melekat pada jabatan publik.

Pemkab Aceh Singkil menegaskan bahwa masalah perceraian JS bukan dipicu status PPPK, tetapi konflik keluarga yang sudah berlangsung lama.

Pemeriksaan masih berjalan dan Pemkab menekankan pentingnya prosedur perceraian sesuai aturan ASN.***