POJOKSATU.ID, BEBERAPA waktu belakangan publik dihebohkan dengan video viral yang terjadi di Gorontalo, dimana seorang guru melakukan pelecehan seksual kepada siswinya yang yatim piatu dan di rekam diam-diam oleh teman korban.

Peristiwa yang menimpa siswi MAN 1 Gorontalo itu disebut dengan Grooming, dan menjadi alarm bagi orang tua juga anak-anak. Yaitu pelecehan seksual yang membuat korban akrab dengan pelaku dan berujung korban dieksploitasi atau dimanipulasi.

Berikut defenisi grooming yang perlu diketahui untuk mencegah anak bahkan orang dewasa terkena pelecehan seksual.

Baca Juga: Fixed, Prabowo-Gibran Dilantik 20 Oktober 2024, Jumlah Kementerian Jadi 44, Ini Kemungkinan Daftar Nama Calon Menteri

Arti Grooming
Grooming diartikan dengan manipulasi seksual yang dilakukan oleh orang dewasa kepada anak di bawah umur.

Modusnya adalah dengan mendekati korban untuk membangun kepercayaan terlebih dahulu secara bertahap dalam waktu yang lama.

Tindakan ini bisa dilakukan secara online ataupun melalui interaksi langsung.

Pelecehan seksual dengan grooming ini tidak hanya menyasar pada anak-anak, tetapi juga orang dewasa atau orang tua korban dengan menjalin kedekatan bersama mereka.

Baca Juga: Beredar Video Mesum Sepasang Bule Berdurasi 29 Detik di Pantai Kuta Mandalika, Polisi : Pemeran dan Pengunggah Sudah Diidentifikasi

Grooming tidak selalu melibatkan aktivitas seksual atau bahkan diskusi tentang aktivitas seksual. Misalnya, mungkin hanya melibatkan membangun hubungan dengan anak, orang tua, atau pengasuh untuk memfasilitasi aktivitas seksual di lain waktu.

Sederhananya, perilaku manipulatif ini dijadikan cara mendapatkan akses ke korbannya sampai akhirnya menjalin hubungan asmara. Padahal relasi ini menjadi kedok dari pelecehan dan eksploitasi seksual serta emosional yang berdampak buruk pada kehidupan seseorang.

Dalam banyak kasus, korbannya tidak menyadari telah menjadi sasaran grooming karena terlajur terpikat atau senang dengan kedekatan tersebut.

Pelanggaran berlaku untuk tindakan modus child grooming pada anak di bawah 16 tahun. Terkadang usia 17 tahun juga termasuk dilindungi oleh hukum.

Baca Juga: Terus Kembangkan Bahan Co-Firing Biomassa, PLN Bersama Kementan Luncurkan Model Pertanian Terpadu

Dampak Grooming
Dampak dari grooming pada korban pelecehan seksual bisa sangat merusak. Selain trauma emosional yang mendalam, korban juga mungkin mengalami perasaan bersalah, malu, atau rasa takut yang memengaruhi kesehatan mental mereka secara keseluruhan.

Grooming juga bisa menyebabkan hilangnya rasa percaya diri, masalah hubungan sosial, dan masalah kesehatan yang berkepanjangan.

Selain itu, pelaku grooming seringkali memanfaatkan situasi ini untuk membuat korban merasa bahwa tindakan pelecehan yang mereka alami adalah "normal" atau "diterima" dalam hubungan yang telah dibangun, yang pada akhirnya bisa membuat korban sulit untuk melaporkan atau bahkan menyadari bahwa mereka telah menjadi korban pelecehan seksual.

Baca Juga: BPS Mencatat Inflasi Sumut Pada September 2024 1,40 Persen Berada di Bawah Nasional

Hukuman Terhadap Pelaku Grooming
Ada banyak hukuman yang akan mengancam pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Hal ini tercantum pada Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2014 pada Pasal 76e yang menyebutkan larangan untuk membuat anak melakukan perbuatan cabul.

Pasal 82 UU Perlindungan Anak menjelaskan bahwa pelaku yang melanggar akan terancam pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Kemudian untuk kejahatan seksual terhadap anak ini ada lagi Perpu nomor 1 tahun 2016 yang mengatur pemberatan hukuman bagi pelaku, mulai dari masa pidananya ditambah sepertiga.

Ada juga pengumuman identitas pelaku agar publik mengetahui siapa pelaku sebenarnya, selanjutnya dikebiri hingga pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Baca Juga: Mobil Bos Madura United Dilempari Batu oleh OTK di Gunung Gigir Bangkalan

Dengan demikian, hukuman yang akan dikenakan pada pelaku yakni penjara selama 15 tahun hingga 20 tahun atau hukuman mati, dan denda Rp 5 miliar.

Cara Menghindari Grooming
Penting untuk menyadari tanda-tanda grooming dan mengambil langkah-langkah preventif untuk melindungi diri sendiri dan orang-orang terdekat. Beberapa langkah yang dapat diambil antara lain:

1. Pendidikan dan Kesadaran
Penting untuk terus meningkatkan kesadaran akan grooming dan pelecehan seksual di kalangan masyarakat, baik melalui pendidikan formal maupun informasi yang tersedia di media sosial, seminar, atau kampanye kesadaran.

Baca Juga: BNN Gruduk Laboratorium Narkoba di Rumah Mewah Serang, Ribuan Butir PCC Disita

2. Komunikasi Terbuka
Berbicara dengan anak-anak atau orang-orang yang rentan secara terbuka dan tanpa hukuman akan membantu mereka memahami pentingnya batasan, mengidentifikasi perilaku yang tidak pantas, dan merasa nyaman untuk melaporkannya.

3. Pantau Aktivitas Online
Dalam era digital, penting untuk memantau aktivitas online anak-anak atau remaja. Pemahaman tentang aplikasi yang digunakan dan batasan-batasan yang diterapkan dalam interaksi daring sangatlah penting.

4. Pentingnya Batasan Pribadi
Memberikan pemahaman yang kuat tentang batasan pribadi kepada anak-anak atau orang-orang muda adalah kunci. Mereka harus tahu bahwa tidak semua tindakan atau permintaan dari orang lain harus dipenuhi.

Baca Juga: Terkait Pelanggaran Etik Berat, Mahasiswa Desak Dewas KPK Usut Tuntas Alexander Marwata Terkait Pertemuannya Dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta

5. Laporkan
Jika ada tanda-tanda bahwa seseorang sedang menjadi korban grooming atau pelecehan seksual, penting untuk segera melaporkannya kepada otoritas yang tepat. ***