POJOKSATU.id - Maraknya kasus kriminalisasi terhadap guru dan dosen dalam beberapa waktu terakhir memantik respons serius dari kalangan akademisi.

Ketua Dewan Penasehat Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Dosen Indonesia (DPP ADI) Prof Armai Arief menegaskan bahwa sudah saatnya Indonesia memiliki dewan etik khusus untuk pendidik.

Dalam pandangannya, dewan etik dapat menjadi ruang penyelesaian internal ketika guru atau dosen tersangkut persoalan terkait profesinya.

Baca Juga: Penggiat Anti Korupsi Desak Bareskrim Polri Tahan Tersangka Penipuan Lahan di Balerang Batam

Dengan adanya mekanisme etik, penyelesaian masalah tidak perlu langsung berujung pada proses hukum.

Prof Armai menyinggung sejumlah kasus yang memperlihatkan posisi pendidik kerap tidak terlindungi, bahkan ketika mereka berada di sisi yang benar.

“Begitu juga yang benar bisa dilindungi,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi X DPR pada Selasa (2/12/2025), dikutip dari siaran ulang YouTube TVR Parlemen.

Ia menambahkan, “Nah, harusnya tidak sampai ke pengadilan.”

Baca Juga: Viral Zita Anjani Ngepel Lumpur, Niat Bantu Warga Tapi Arah Pel Bikin Netizen Garuk Kepala!

Mengapa Dewan Etik Dinilai Mendesak?
Wacana ini muncul bukan tanpa alasan. Dalam banyak kasus, persoalan antara guru dan peserta didik atau orang tua seharusnya bisa diselesaikan melalui pendekatan etik dan profesional.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan tidak sedikit kasus yang langsung berujung ke ranah pidana.

Menurut Prof Armai, kondisi tersebut membuat banyak pendidik merasa tidak aman dalam menjalankan tugas.

Tekanan sosial, ketakutan terhadap laporan, hingga potensi kesalahpahaman memperkuat urgensi hadirnya lembaga etik yang mampu memberikan penilaian objektif sekaligus perlindungan standar.

Baca Juga: Eks Ketua DPRD Pasaman Tewas Tertimpa Alat Berat Saat Hendak Antar Bantuan Bencana Sumatera

Peran Dewan Etik yang Diusulkan
Dewan etik yang diusulkan DPP ADI tidak hanya berfungsi sebagai lembaga penilai tindakan pendidik, tetapi juga menjadi pelindung profesi. Mekanismenya diharapkan dapat:

Menilai apakah tindakan pendidik masuk kategori pelanggaran etik atau bukan

Menjadi rujukan penyelesaian sebelum suatu perkara menyentuh ranah hukum

Menghindarkan guru dan dosen dari kriminalisasi yang berlebihan

Menjaga martabat profesi dan keadilan bagi semua pihak

Dengan struktur yang jelas, dewan etik dinilai dapat memperkuat posisi pendidik tanpa mengurangi hak peserta didik. ***