POJOKSATU.id - Dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) 2026 kembali mencuat.

Pada hari-hari awal pelaksanaan ujian, panitia menemukan sejumlah modus curang, mulai dari penggunaan alat bantu tersembunyi hingga dugaan perjokian.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian terjadi di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.

Baca Juga: Layanan Kesehatan Jadi Sektor yang Paling Dirasakan Warga Bandung, Survei Catat Kepuasan 85,9 Persen

Seorang peserta diamankan setelah diduga memakai alat bantu tersembunyi saat mengikuti ujian, Selasa 21 April 2026.

Kasus itu terungkap ketika panitia melakukan pemeriksaan awal menggunakan metal detector sebelum peserta memasuki ruang ujian.

Dari proses screening tersebut, panitia menemukan indikasi mencurigakan pada salah satu peserta.

Baca Juga: Kepala BGN Dadang Hindayana Klarifikasi, 19 Ribu Sapi untuk MBG Itu Ternyata Beranda-andai

“Kami mendeteksi kecurangan ini saat proses screening menggunakan metal detector sebelum peserta memasuki ruang ujian,” ujar Wakil Rektor I Undip, Heru Susanto.

“Terdapat salah satu peserta yang terdeteksi membawa logam di dalam bajunya,” tambahnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, panitia menemukan material logam berukuran kecil di kedua telinga peserta tersebut.

Baca Juga: Gibran Jawab JK Klaim Berjasa Jadikan Jokowi Presiden, Singkat Padat Jelas tapi Bermakna Tegas, Sederhana tapi Mak Jleb

Karena berisiko jika diambil tanpa prosedur medis, pihak kampus kemudian berkoordinasi dengan Rumah Sakit Nasional Diponegoro (RSND), khususnya klinik THT.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya material logam di kedua telinga kanan dan kiri yang kami duga digunakan untuk membantu pengerjaan UTBK oleh pihak luar,” jelasnya.

Atas temuan tersebut, pihak kampus membuat berita acara dan melaporkannya ke panitia pusat.

Peserta yang bersangkutan juga diserahkan ke Polsek Tembalang untuk penanganan lebih lanjut sesuai prosedur.

Baca Juga: Beasiswa UGM 2026 Datang Lagi, Rp10,2 Juta Menanti: Mahasiswa Semester 3 Wajib Merapat

Bentuk Pelanggaran yang Jadi Sorotan
Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2026 menyebut pada hari pertama UTBK ditemukan sedikitnya dua pola kecurangan utama, yakni perjokian dan penggunaan alat bantu elektronik tersembunyi.

Namun merujuk tata tertib resmi pelaksanaan seleksi nasional, pelanggaran peserta biasanya mencakup:

1. Mengikuti ujian menggunakan identitas orang lain atau joki.

Baca Juga: UKT UIN Sunan Kalijaga Jalur SPAN-PTKIN Resmi Diumumkan, Lalai Registrasi Bisa Kehilangan Kursi Kuliah Alias Gugur

2. Membawa alat komunikasi, kamera, earphone, pemancar, atau perangkat elektronik ke ruang ujian.

3. Merekam, memotret, menyebarkan, atau membocorkan soal ujian.

4. Bekerja sama dengan peserta lain selama ujian berlangsung.

5. Membawa catatan, contekan, atau bahan bantu yang tidak diizinkan.

6. Mengganggu ketertiban ruang ujian atau tidak mematuhi pengawas.

Baca Juga: 'Nyelip' di RILIS RESMI, BOCORAN Ketentuan Penentu Kelulusan Seleksi KDKMP 2026 dan KNMP 2026, Banyak Pelamar Tidak Sadar

7. Memalsukan dokumen peserta seperti KTP, kartu ujian, atau ijazah.

Sanksi Resmi bagi Peserta Curang
Ketua Umum Tim SNPMB 2026, Eduart Wolok, menegaskan bahwa peserta yang terbukti curang akan dikenai sanksi tegas. Sanksi tersebut meliputi:

1. Pengguguran dari seleksi atau pembatalan hasil ujian.

2. Pencoretan dari jalur nasional maupun mandiri PTN, sehingga peserta dapat kehilangan kesempatan mendaftar di perguruan tinggi negeri.

Baca Juga: Pertamina Pasang PLTS di Kampung Binong, Produktivitas UMKM Difabel Meningkat

3. Sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku, terutama bila melibatkan pemalsuan identitas, jaringan joki, atau perangkat ilegal.

“Kami mengimbau kepada seluruh peserta untuk tidak melakukan kecurangan dalam proses seleksi ini,” ujar Eduart.

UTBK-SNBT 2026 dijadwalkan berlangsung selama 10 hari, mulai 21 hingga 30 April 2026. Sementara hasil seleksi akan diumumkan pada 25 Mei 2026. ***