POJOKSATU.ID - Proses hukum atas laporan dugaan tindak kekerasan yang menimpa seorang aparatur sipil negara (ASN).

Di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sukabumi terus menunjukkan perkembangan.

Pada Jumat (19/12/2025), korban berinisial IY kembali menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolres Sukabumi untuk memperjelas kronologi kejadian yang dilaporkan.

Pemeriksaan dilakukan guna mengurai secara rinci peristiwa yang dialami korban pada malam kejadian.

Baca Juga: Blora Gagas Program Jumat Bersarung untuk ASN, Perkuat Nilai Religius dan Pelayanan Publik

Penyidik mendalami dugaan keterlibatan lebih dari satu orang serta lokasi kejadian yang disebut berpindah-pindah.

 

Korban Ungkap Dugaan Perampasan Kebebasan

Kuasa hukum korban, Efri Darlin M. Dachi, menyampaikan bahwa kliennya memberikan keterangan secara detail kepada penyidik.

Keterangan tersebut mencakup dugaan perampasan kebebasan dan tindak kekerasan fisik yang dialami sejak awal kejadian.

Menurut Dachi, peristiwa bermula saat korban diminta keluar dari tempat kerjanya. Setelah itu, korban dibawa menggunakan kendaraan oleh sejumlah pihak.

Baca Juga: Pemerintah Kebut Tahapan Seleksi PPPK dan CPNS 2026, Formasi Khusus Ini Dipercepat

Situasi disebut berubah mencekam sejak awal perjalanan.

“Klien kami berada dalam kondisi tertekan sejak awal. Ada tindakan fisik dan intimidasi yang dilakukan berulang kali,” ujar Dachi kepada wartawan dari beritasatu.com pada 20/12/2025 .

 

Kekerasan Terjadi di Beberapa Lokasi

Sepanjang perjalanan, kendaraan yang membawa korban disebut beberapa kali berhenti di lokasi berbeda.

Di setiap titik pemberhentian, korban diduga kembali mengalami kekerasan fisik yang disertai tekanan psikologis.

Salah satu lokasi yang disebutkan berada di wilayah sekitar Jajaway. Setelah itu, kendaraan berbalik arah dan melanjutkan perjalanan menuju kawasan pesisir selatan Sukabumi.

Baca Juga: Kabar Gembira! Resmi Jadi ASN, Ribuan PPPK Paruh Waktu Bangka Dapat JHT Rp10 Juta di Hari Pelantikan

Kuasa hukum menyebut rangkaian peristiwa tersebut membuat kondisi korban semakin tertekan, baik secara fisik maupun mental.

 

Dugaan Tekanan dan Tuntutan Finansial

Selain kekerasan fisik, korban juga mengaku mengalami tekanan berupa tuntutan finansial.

Dalam kondisi terintimidasi, korban diminta menyebutkan kemampuan finansialnya. Namun, nominal yang disampaikan korban disebut tidak memenuhi keinginan pihak yang menekannya.

Baca Juga: Jika 2026 Dibuka 200 Formasi PPPK, Otomatis Diisi PPPK Paruh Waktu, Ini Penjelasan BKPSDM Mataram

Tekanan tersebut diduga terjadi selama perjalanan hingga kendaraan akhirnya berhenti di kawasan Jalur Lingkar Selatan.

 

Kondisi Korban Disaksikan di Lokasi Akhir

Perjalanan berakhir di kediaman seorang pejabat daerah. Saat tiba di lokasi tersebut, kondisi korban disebut telah mengalami luka di beberapa bagian wajah.

Kondisi itu, menurut kuasa hukum, disaksikan langsung oleh pihak yang berada di rumah tersebut.

Pihak kuasa hukum menilai kondisi fisik korban menjadi salah satu bukti penting dalam perkara ini.

 

Bukti Diserahkan ke Penyidik

Dachi menegaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah alat bukti kepada penyidik.

Selain hasil visum, tim kuasa hukum juga menyerahkan rekaman visual yang dinilai dapat mendukung laporan dugaan tindak pidana yang disampaikan korban.

“Saat ini semua bukti sudah kami serahkan. Kami berharap proses hukum berjalan objektif dan transparan,” ujarnya dikutip dari beritasatu.com pada 20/12/2025.

 

Polisi Dalami Dua Laporan Berbeda

Hingga kini, kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap dua laporan yang saling berseberangan terkait peristiwa tersebut.

Baca Juga: UMP Sumut 2026 Resmi Diumumkan, Bobby Soroti isu PPPK Penuh Waktu hingga PPPK Paruh Waktu

Sejumlah saksi dijadwalkan akan dipanggil untuk dimintai keterangan guna memastikan fakta hukum secara menyeluruh.

Penyidik menegaskan proses penyelidikan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Kasus dugaan kekerasan terhadap ASN di Kabupaten Sukabumi masih terus bergulir dan memasuki tahap pendalaman.

Pemeriksaan lanjutan terhadap korban serta pengumpulan alat bukti menjadi kunci untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh.

Baca Juga: AKGTK Segera Dilaksanakan, Kartu Peserta Bisa Dicetak Sekarang, Simak Jadwal, Link Ujian, dan Saran Teknis agar Lancar

Publik kini menanti hasil penyelidikan kepolisian guna memastikan keadilan ditegakkan sesuai hukum yang berlaku.***