POJOKSATU.id - Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) tengah menjadi sorotan publik. Pemerintah pun angkat suara.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto, menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.

"Saya juga sudah berkoordinasi dengan Rektor (UI), dan kami terus memantau perkembangan penanganan kasus ini, termasuk memastikan pihak-pihak yang menjadi korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang semestinya," kata Brian dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa, 14 April 2026.

Baca Juga: Astaga! Deretan Skandal Kejaksaan Agung Ini Bikin Publik Curiga Meja Hijau Bisa Dibeli

Kampus Harus Jadi Ruang Aman

Menurut Brian, perguruan tinggi semestinya menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan berintegritas bagi seluruh sivitas akademika.

"Karena itu, kami menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di kampus, dalam bentuk apa pun," ujarnya.

Ia menegaskan, setiap kampus wajib memastikan lingkungan yang aman, inklusif, serta bebas dari kekerasan—baik fisik, verbal, psikis, seksual, hingga kekerasan berbasis digital.

"Setiap tindakan yang merendahkan martabat manusia adalah pelanggaran serius dan harus ditangani dengan sungguh-sungguh, adil, serta berpihak pada perlindungan korban," ujarnya.

Baca Juga: Insentif GTK Madrasah Non-ASN 2026 Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya! Penulis:

Acuan Regulasi dan Penanganan

Dalam konteks kebijakan, penanganan kasus ini mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Aturan tersebut mencakup berbagai bentuk kekerasan, mulai dari kekerasan seksual, verbal, psikis, perundungan, hingga diskriminasi dan intoleransi.

Regulasi ini juga mewajibkan setiap perguruan tinggi membentuk serta memperkuat Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT), sekaligus menjamin perlindungan dan pemulihan korban.

Apabila dalam proses penanganan ditemukan unsur tindak pidana, maka penegakan hukum akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Wow! RI Targetkan 10.525 KM Jalur Kereta di 2030, Ini Rencana Besarnya!

Langkah Konkret Kemdiktisaintek

Sebagai tindak lanjut, Kemdiktisaintek saat ini terus berkoordinasi dengan pihak Universitas Indonesia untuk memastikan proses penanganan berjalan sesuai prosedur.

Selain itu, pengawasan terhadap kinerja Satgas PPKPT juga diperkuat, termasuk memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, serta layanan pemulihan secara optimal.

Kementerian juga mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam proses investigasi agar penanganan kasus berjalan terbuka dan adil.

Untuk memperkuat akses pelaporan, masyarakat dan sivitas akademika dapat menyampaikan laporan melalui Kanal LAPOR! (SP4N-LAPOR), Satgas PPKPT di masing-masing kampus, serta kanal resmi pengaduan Kemdiktisaintek seperti Pusat Panggilan 126, email [email protected], dan nomor 085186069126.

Baca Juga: Bye BBM! PLN Terapkan Hari Khusus Kendaraan Listrik, Ini Faktanya

Komitmen Jangka Panjang

Kemdiktisaintek menegaskan komitmennya untuk memastikan implementasi kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan berjalan konsisten di seluruh perguruan tinggi di Indonesia.

Upaya ini dilakukan melalui penguatan sistem pencegahan lewat edukasi, pengawasan, serta penguatan kelembagaan. Selain itu, penegakan sanksi administratif maupun hukum juga akan didorong secara tegas.

"Kemdiktisaintek menegaskan bahwa perguruan tinggi harus menjadi ruang yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, keadilan, dan integritas, serta bebas dari segala bentuk kekerasan," tutur Brian Yuliarto. ***