POJOKSATU.ID - Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru hasil seleksi 2023 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Putusan bernomor 345 K/TUN/2025 itu mempertegas bahwa Surat Keputusan (SK) PPPK yang diterbitkan sebelumnya dinilai cacat hukum.

Penolakan kasasi ini membuka babak baru dalam polemik panjang pengangkatan PPPK yang terseret kasus manipulasi data dan dugaan tindak pidana korupsi.

Putusan MA tersebut memunculkan berbagai respons, termasuk dari kalangan akademisi hukum.

Baca Juga: Cek Perkiraan THR PNS, TNI dan Polri Idul Fitri 2026, Ini Komponen dan Jadwal Cairnya

Yang menilai perlu adanya langkah tegas untuk memulihkan kepastian hukum dan mencegah kerugian negara berlarut-larut.

 

Praktik Lancung Dinilai Merusak Birokrasi

Pakar Hukum Pidana Universitas Pembangunan Panca Budi (Unpab), Assoc. Prof. Dr. T. Riza Zarzani, SH, MH, menilai kasus pengangkatan PPPK di Langkat mencerminkan rusaknya birokrasi akibat praktik tidak berintegritas.

Ia menegaskan bahwa SK PPPK yang terbit sejak awal telah mengandung cacat hukum.

Menurut Riza, ketika sebuah SK dinyatakan tidak sah oleh pengadilan, maka seluruh konsekuensi administratif dan keuangan yang mengikutinya juga bermasalah.

Baca Juga: Skema Pensiun ASN Tak Lagi Full Ditanggung Negara, PNS Mulai Tahun 2026 Diminta Siapkan Dana Pensiun Sendiri

Termasuk di dalamnya pembayaran gaji kepada pemegang SK tersebut.

“Karena SK dinyatakan cacat hukum dan tidak sah, maka segala hak keuangan yang melekat di dalamnya berpotensi menimbulkan kerugian negara,” tegasnya.

 

Tanggung Jawab Hukum Tidak Bisa Dihindari

Lebih lanjut, Riza menekankan bahwa tanggung jawab hukum dalam kasus ini tidak bisa dialihkan atau dianggap sekadar kesalahan administratif.

Ia menyebut ada dua pihak utama yang harus dimintai pertanggungjawaban.

Pertama adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang menandatangani SK PPPK.

Kedua, tim seleksi yang diduga terlibat dalam manipulasi data, khususnya terkait nilai SKTT yang disebut sebagai “nilai siluman”.

Baca Juga: FDI Purbaya

Dalam pandangan Riza, praktik tersebut telah memenuhi unsur kesengajaan atau mens rea.

Oleh karena itu, kasus ini tidak lagi berada pada ranah administrasi semata, melainkan sudah masuk ke wilayah pidana.

 

Sejumlah Pejabat Sudah Jalani Proses Hukum

Kasus PPPK Kabupaten Langkat sebelumnya juga telah menyeret sejumlah pejabat teras ke meja hijau.

Beberapa pejabat bahkan telah dijatuhi vonis penjara oleh pengadilan.

Baca Juga: Rusia Tambah Kuota Beasiswa untuk Pelajar Indonesia Jadi 300 Kursi, Ini Rinciannya

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Saiful Abdi, divonis 3 tahun penjara.

Sementara Alek Sander yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pendidikan divonis 2,5 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan wewenang dalam proses seleksi PPPK.

Meski demikian, Riza menilai perkara ini belum sepenuhnya tuntas.

Ia menilai masih terbuka peluang untuk menelusuri keterlibatan pihak lain, mengingat kuatnya indikasi tindak pidana korupsi, termasuk dugaan gratifikasi dan rekayasa penilaian.

Solusi Hukum, Cabut SK Lama, Terbitkan SK Baru

Terkait nasib guru-guru yang telah mengajar menggunakan SK bermasalah tersebut, Riza memberikan rekomendasi tegas.

Ia menyarankan agar pemerintah daerah segera mencabut seluruh SK PPPK yang cacat hukum.

“SK yang ada sekarang harus dibatalkan total. Negara tidak boleh terus membayar gaji dari jabatan yang diperoleh melalui jalur korupsi,” ujarnya.

Baca Juga: FDI Purbaya

Sebagai solusi, ia mendorong penerbitan SK baru yang sepenuhnya mengacu pada nilai Computer Assisted Test (CAT) yang sah dan murni.

Langkah ini dinilai penting untuk memulihkan keadilan, kepastian hukum, serta membersihkan sistem seleksi PPPK dari praktik menyimpang.

Penolakan kasasi pengangkatan PPPK guru di Kabupaten Langkat oleh Mahkamah Agung menegaskan bahwa SK PPPK yang terbit sebelumnya cacat hukum.

Baca Juga: Rusia Tambah Kuota Beasiswa untuk Pelajar Indonesia Jadi 300 Kursi, Ini Rinciannya

Pakar hukum menilai praktik manipulasi data telah merusak birokrasi dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Pencabutan SK lama dan penerbitan SK baru berbasis nilai CAT yang sah dianggap sebagai langkah paling tepat untuk memulihkan sistem seleksi PPPK yang adil dan bersih.