POJOKSATU.ID - Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta kembali mengeluarkan instruksi tegas bagi seluruh satuan pendidikan.

Melalui Instruksi Kepala Dinas Pendidikan Nomor 25 Tahun 2025, pemerintah provinsi menekankan pentingnya pemutakhiran data Dapodik secara tepat waktu.

Instruksi ini bukan sekadar imbauan, melainkan sebuah aturan yang disertai sanksi tegas bagi mereka yang lalai.

Fokus utama dari instruksi ini adalah untuk memastikan seluruh data pokok pendidikan, mulai dari PAUD hingga pendidikan menengah, terbarui secara akurat dan sesuai kondisi di lapangan.

Baca Juga: Dinas Pendidikan DKI Jakarta Terbitkan Instruksi Pemutakhiran Dapodik Semester Ganjil

Batas waktu yang diberikan sangat jelas, yaitu paling lambat tanggal 31 Agustus 2025.

Bagi satuan pendidikan yang tidak mematuhi batas waktu tersebut, sanksi menanti.

Instruksi tersebut secara eksplisit menyatakan, Kepala Satuan Pendidikan yang tidak melakukan sinkronisasi sampai batas waktu yang ditentukan, maka Satuan Pendidikannya dinyatakan tidak aktif/tidak beroperasi.

Satuan pendidikan yang lalai akan dikenakan sanksi berupa soft delete atau penghapusan data dari sistem Dapodikdasmen oleh UPT Pusdatin Pendidikan.

Baca Juga: Meskipun KJP Plus Beri Subsidi SPP Hingga Jenjang SMK, Ternyata Siswa ini Tidak Termasuk Penerima!

Sanksi ini tentunya akan berdampak signifikan pada berbagai aspek operasional sekolah, mulai dari pendataan siswa, guru, hingga potensi terhambatnya berbagai program bantuan pendidikan.

Dengan adanya ancaman sanksi ini, Kepala Satuan Pendidikan dan operator sekolah didorong untuk bekerja lebih cermat dan cepat.

Hal ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menjaga akurasi data pendidikan, yang menjadi fondasi penting bagi perencanaan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di Ibu Kota.

Pengawasan dari pihak terkait, seperti pengawas sekolah, penilik, dan pamong belajar, juga akan semakin diperketat untuk memastikan instruksi ini berjalan efektif dan tidak ada lagi toleransi bagi kelalaian.***

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android

Versi iOS

Channel Whatsapp

Fanpage Edugov