POJOKSATU.id — Pemerintah pusat hingga kini belum menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Barat 2026, meski pembahasan sudah berlangsung sejak akhir tahun.

Keputusan resmi direncanakan terbit sebelum 31 Desember 2025 agar setiap daerah dapat segera menyesuaikan struktur upah masing-masing.

Keterlambatan pengumuman membuat perhatian buruh semakin tertuju pada proses penetapan upah.

Baca Juga: Warga Masih Terpuruk! Bantuan Andre Rosiade Disebut Hanya Tampak Muka di Tengah Derita Bencana Sumbar

Serikat pekerja sebelumnya sudah menyampaikan usulan kenaikan UMP 2026, sehingga mereka kini menanti sikap pemerintah terhadap angka yang diajukan.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan tiga opsi kenaikan upah yang dinilai masih sesuai dengan kondisi saat ini.

Opsi tersebut mencakup kenaikan sebesar 6,5%, 7,7%, dan rentang 8,5% hingga 10,5%.

Ketiga usulan ini diharapkan menjadi bahan pertimbangan pemerintah sebelum menetapkan UMP dan UMK untuk tahun mendatang.

Baca Juga: Penerima PIP Termin 3 2025 Diminta Pantau Rekening, Ini Aturan dan Besaran Bantuan

Sambil menunggu ketetapan baru, UMK Jawa Barat 2025 masih dijadikan acuan oleh pekerja maupun perusahaan.

Angka tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 dan mencerminkan gambaran upah di berbagai wilayah.

Mulai dari kawasan industri besar hingga daerah dengan aktivitas ekonomi yang lebih kecil.

Baca Juga: Apakah Sistem Rusak? Mengapa TPG Selalu Terlambat di Triwulan Akhir? Cek Penyebab Keterlambatan!

Berikut proyeksi UMK Jabar 2026 apabila pemerintah menetapkan kenaikan 6,5%:

- Kota Bekasi: Rp6.060.653,89

- Kabupaten Karawang: Rp5.963.566,77

- Kabupaten Bekasi: Rp5.919.818,58

- Kota Depok: Rp5.533.443,70

- Kota Bogor: Rp5.460.145,54

- Kabupaten Bogor: Rp5.194.229,90

Baca Juga: Warga Masih Bersihkan Lumpur, Bupati Bireuen Malah Bahas Lahan Cocok untuk Sawit, Netizen: Ngawur nih Orang

- Kabupaten Purwakarta: Rp5.103.749,36

- Kota Bandung: Rp4.774.303,51

- Kota Cimahi: Rp4.114.831,98

- Kabupaten Bandung: Rp4.001.508,38

- Kabupaten Bandung Barat: Rp3.979.629,17

Baca Juga: Korban Banjir Bandang Sumatera Sudah 780 Jiwa, 564 Orang Hilang, Luka-luka 2.600 Orang

- Kabupaten Sumedang: Rp3.974.673,74

- Kabupaten Sukabumi: Rp3.838.774,31

- Kabupaten Subang: Rp3.736.687,26

- Kabupaten Cianjur: Rp3.306.381,57

- Kota Sukabumi: Rp3.214.846,21

- Kota Tasikmalaya: Rp2.984.090,40

Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, 8 Faktor yang Menentukan Ketentraman Guru Honorer Saat Mengajar, Ini Penjelasannya

- Kabupaten Indramayu: Rp2.975.862,41

- Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.875.491,76

- Kota Cirebon: Rp2.873.035,03

- Kabupaten Cirebon: Rp2.855.672,51

- Kabupaten Majalengka: Rp2.560.933,74

- Kabupaten Garut: Rp2.479.911,51

Baca Juga: TPG Tak Stabil, Guru Mulai Hilang Rasa Aman Ekonomi di Tengah Tuntutan Mengajar

- Kabupaten Ciamis: Rp2.369.922,31

- Kabupaten Pangandaran: Rp2.366.139,26

- Kabupaten Kuningan: Rp2.353.145,04

- Kota Banjar: Rp2.348.073,52

Kini seluruh pihak hanya bisa menunggu keputusan resmi pemerintah, sambil berharap kebijakan yang dipilih benar-benar mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja.***