POJOKSATU.ID - Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 Tahap ke-2 telah melewati tahapan pengumuman hasil seleksi administrasi.

Bagi peserta yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dalam tahap ini, tahapan berikutnya yang harus diikuti adalah Ujian Seleksi Kompetensi PPPK yang menggunakan Sistem Computer Assisted Test (CAT) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Untuk dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), peserta wajib mengikuti ujian seleksi kompetensi sesuai dengan jadwal dan lokasi ujian yang telah ditentukan.

Baca Juga: Siapa Nusyirwan Soejono? Ketua DPP PDIP yang Meninggal Dunia Sempat Jadi Sasaran Kampanye Hitam di Magelang

Seleksi ini ditujukan bagi tenaga honorer atau tenaga non-ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah minimal dua tahun secara terus-menerus serta bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah.

Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2
Berikut Jadwal seleksi kompetensi PPPK tahap kedua berdasarkan Surat BKN Nomor 1291/BKS.04.01/SD/KG225:

1. Penarikan Data Final: 1 - 7 Maret 2025

2. Pemetaan Lokasi Ujian: 8 - 23 Maret 2025

Baca Juga: Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tolak Parsel Lebaran, Ajak Donasi untuk Warga

3. Penjadwalan Ujian Seleksi Kompetensi: 24 Maret - 8 April 2025

4. Pengumuman Jadwal Ujian: 9 - 16 April 2025

5. Pelaksanaan Ujian Seleksi Kompetensi: 17 April - 16 Mei 2025

6. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 22 April - 21 Mei 2025

Baca Juga: Inilah Tampang Jumran, Oknum TNI AL yang Diduga Jadi Pelaku Pembunuhan Jurnalis Wanita di Kalsel

7. Pengumuman Hasil Kelulusan: 22 - 31 Mei 2025

Pembagian Sesi Ujian Seleksi Kompetensi
Pelaksanaan ujian seleksi kompetensi PPPK akan dibagi dalam beberapa sesi setiap harinya, dengan rincian sebagai berikut:

- Senin - Kamis, Sabtu, dan Minggu:
1. Sesi 1: 06.30 - 08.00 WIB (Registrasi) | 08.00 - 10.10 WIB (Ujian)

2. Sesi 2: 10.30 - 11.00 WIB (Registrasi) | 11.00 - 13.10 WIB (Ujian)

3. Sesi 3: 12.30 - 14.00 WIB (Registrasi) | 14.00 - 16.10 WIB (Ujian)

Baca Juga: Buntut Kasus Pembunuhan Jurnalis Wanita di Kalsel: Pihak Keluarga Juwita Dilarang Ikut Gelar Perkara

- Hari Jumat:
1. Sesi 1: 06.30 - 08.00 WIB (Registrasi) | 08.00 - 10.10 WIB (Ujian)

2. Sesi 2: 13.00 - 14.30 WIB (Registrasi) | 14.30 - 16.40 WIB (Ujian)

Ketentuan Mengikuti Ujian
Adapun syarat untuk dapat mengikuti ujian adalah, peserta wajib mengikuti ujian seleksi kompetensi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Baca Juga: Kronologi Kasus Juwita, Jurnalis Wanita yang Ditemukan Tewas Usai Dibunuh Oknum TNI AL di Kalsel

Apabila tidak mengikuti ujian pada waktu yang telah dijadwalkan, peserta tidak dapat melanjutkan ke tahapan selanjutnya.

Untuk memastikan jadwal ujian masing-masing peserta, diharapkan peserta memeriksa pengumuman resmi dari instansi terkait atau melalui surat pengumuman dari BKN.

Informasi lebih lanjut mengenai jadwal ujian dan pengumuman kelulusan dapat diperoleh melalui website resmi Catatan ASN di catatanASN.com.

Demikian informasi mengenai jadwal ujian seleksi kompetensi PPPK Tahun Anggaran 2024 Tahap ke-2.

Baca Juga: Kumpulan Pantun Ucapan Selamat Idul Fitri 1446 H/2025, Cocok untuk Status WA atau Dikirim ke Grup Keluarga

Pastikan untuk terus memantau informasi resmi agar tidak ketinggalan perkembangan terbaru terkait seleksi ini. ***