POJOKSATU.id - Belum semua guru menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 dan Triwulan 4.

Meski tahun anggaran telah berganti, fakta di lapangan menunjukkan masih ada guru yang haknya belum sepenuhnya dibayarkan.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan pendidik, sebab secara regulasi, TPG TW 3 dan TW 4 merupakan hak yang seharusnya sudah tuntas dicairkan.

Baca Juga: Heboh Jaminan Hidup Korban Banjir Sumatera Masih Rp 10 Ribu Perhari, Apakah Masih Layak di Tahun 2025?

Namun kenyataannya, hingga kini masih ada guru yang menunggu tanpa kepastian waktu.

Masalahnya bukan semata soal keterlambatan biasa.

Dalam banyak kasus, TPG yang tertahan justru berkaitan dengan status data guru sendiri, baik di Info GTK maupun Dapodik.

TPG TW 3 dan TW 4 Bukan Hak Baru, Tapi Masih Menggantung

Berbeda dengan THR atau kebijakan baru, TPG TW 3 dan TW 4 adalah hak reguler yang pembayarannya mengikuti periode triwulan berjalan.

Baca Juga: LBH Muhammadiyah Siap Gugat Presiden Prabowo Jika Tak Tetapkan Darurat Nasional di Sumatera

Secara ideal:

1. TW 3 dibayarkan setelah semester berjalan stabil

2. TW 4 dibayarkan menjelang akhir tahun anggaran

Namun, realisasi di daerah tidak selalu berjalan mulus.

Akibatnya, sebagian guru mengalami kondisi hak lama belum lunas, sementara periode baru sudah berjalan.

Kenapa TPG TW 3 dan TW 4 Masih Belum Cair?

1. Status Info GTK Tidak Sepenuhnya Layak Bayar

Banyak guru mengira TPG otomatis cair jika sudah mengajar.

Baca Juga: KAI Daop 3 Cirebon Gelar Pasukan Sambut Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Padahal, sistem hanya memproses guru dengan status:

1. Sertifikasi valid

2. Beban kerja terpenuhi

3. Tidak ada catatan evaluasi

Baca Juga: Dulu Desak Bencana Nasional soal Kabut Asap 2015, Kini Publik Bandingkan dengan Banjir Sumatera 2025

Jika salah satu belum terpenuhi pada periode TW 3 atau TW 4, pembayaran bisa langsung tertahan.

2. Sinkronisasi Dapodik Tidak Sesuai Periode

Kesalahan yang sering terjadi adalah perubahan data setelah batas waktu triwulan. Misalnya:

1. Jam mengajar diperbaiki terlambat

2. Mutasi baru tercatat di triwulan berikutnya

3. Status kepegawaian berubah di tengah periode

Akibatnya, sistem membaca guru tidak layak bayar pada triwulan tersebut.

3. Validasi Berlapis di Daerah Belum Selesai

Meski data pusat sudah aman, pembayaran tetap harus melewati:

1. Verifikasi dinas pendidikan

2. Proses keuangan daerah

Baca Juga: Libur Nataru Lebih Murah, Ini Rincian Diskon Tiket Kereta, Kapal, dan Pesawat

3. Penjadwalan pencairan

Jika salah satu tahap belum rampung, TPG akan tertahan meski tidak dibatalkan.

4. Kendala Anggaran dan Administrasi Daerah

Perbedaan kapasitas fiskal dan manajemen keuangan membuat sebagian daerah menunda pencairan hingga administrasi benar-benar siap.

Tanda-Tanda Guru Masih Berisiko TPG Tidak Cair

Guru disarankan waspada jika menemukan kondisi berikut:

1. Info GTK menampilkan status “dalam proses” terlalu lama

2. Tidak ada keterangan layak bayar untuk TW 3 atau TW 4

3. Data beban kerja berubah di akhir semester

4. Ada catatan mutasi atau penyesuaian jam mengajar

Kondisi tersebut bukan berarti hak hilang, tetapi menunjukkan perlu tindak lanjut segera.

Langkah yang Perlu Dilakukan Guru Agar TPG Dibayar

Daripada menunggu tanpa kepastian, guru disarankan melakukan langkah aktif:

1. Periksa Riwayat Status per Triwulan di Info GTK

Pastikan TW 3 dan TW 4 benar-benar terbaca layak bayar.

2. Pastikan Data Dapodik Sesuai Kondisi Riil

Cek kembali jam mengajar, sekolah induk, dan status kepegawaian.

Baca Juga: UMP 2026 Segera Diumumkan, Buruh Prediksi Kenaikan Upah Hanya 4–6 Persen

3. Koordinasi dengan Operator Sekolah

Operator berperan penting dalam memperbaiki data yang berdampak langsung pada TPG.

4. Konfirmasi ke Dinas Pendidikan

Jika data dinyatakan aman, guru berhak menanyakan jadwal pencairan secara resmi.

Pemerintah Tegaskan TPG Tidak Hangus

Pemerintah menegaskan bahwa TPG TW 3 dan TW 4 tidak dihapus dan tidak hangus, selama guru memenuhi persyaratan pada periode tersebut.

Keterlambatan yang terjadi bersifat teknis dan administratif, bukan kebijakan penghapusan hak.

Namun, semakin lama data tidak ditindaklanjuti, semakin panjang antrean pencairan yang harus dilewati.

Jangan Diam Jika Hak Belum Dibayar

TPG TW 3 dan TW 4 adalah hak guru yang harus dibayarkan. Jika hingga kini belum cair, guru tidak boleh hanya menunggu.

Memastikan status Info GTK bersih, data Dapodik sinkron, serta aktif berkoordinasi dengan sekolah dan dinas menjadi kunci agar hak tidak terus tertahan.

Hak memang tidak hilang, tetapi bisa tertunda sangat lama jika guru pasif.***