POJOKSATU.ID - Kepastian pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akhirnya mulai menemukan titik terang.

Berdasarkan regulasi terbaru, Aparatur Sipil Negara (ASN dipastikan berhak menerima THR sebagaimana ASN lainnya, termasuk PNS dan PPPK penuh waktu.

Informasi ini menjadi angin segar bagi ribuan ASN di seluruh Indonesia yang selama ini menanti kepastian hak keuangan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

 

ASN Berhak Menerima THR

Dengan status tersebut, ASN menerima THR selama masih berstatus aktif dan memenuhi persyaratan administratif yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Lengkap dan Terbaru, Cara Cetak SKP 2025 di E-Kinerja ASN untuk Guru dan Pegawai

Hak ini ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.

Yang mengatur pemberian gaji dan tunjangan, termasuk THR, bagi ASN tanpa membedakan status penuh waktu maupun paruh waktu.

 

Aturan Resmi Waktu Pencairan THR ASN

Dalam PP Nomor 11 Tahun 2025 disebutkan bahwa pencairan THR ASN dilakukan paling cepat 15 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Ketentuan ini menjadi acuan utama dalam menentukan jadwal pencairan THR ASN tahun 2026.

Baca Juga: Sejarah UHAMKA, Jejak Kampus Muhammadiyah Berbasis Spirit Keilmuan Buya HAMKA

Pemerintah biasanya memperhitungkan hari kerja efektif dan mengecualikan hari libur nasional serta cuti bersama dalam perhitungan pencairan THR.

 

Perkiraan Jadwal Pencairan THR ASN 2026

Jika mengacu pada kalender Ramadan dan Idul Fitri 2026, Hari Raya Idul Fitri diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026.

Dengan ketentuan pencairan 15 hari kerja sebelumnya, maka THR ASN diperkirakan mulai masuk rekening sejak:

- Paling awal: 3 Maret 2026

- Paling lambat: 17 Maret 2026

Baca Juga: Negara Tarik Utang Jumbo Rp 736 Triliun, APBN 2025 Berakhir Defisit, Pembiayaan Negara Jadi Sorotan

Perhitungan ini telah mempertimbangkan adanya hari libur nasional dan cuti bersama, termasuk Hari Raya Nyepi dan libur Idul Fitri, yang tidak dihitung sebagai hari kerja.

 

Faktor Penentu Cair atau Tidaknya THR

Meski jadwal perkiraan sudah dapat dihitung, pencairan THR ASN tetap bergantung pada beberapa faktor, antara lain:

- Status kepegawaian masih aktif pada saat pencairan.

- Kelengkapan administrasi kepegawaian di instansi masing-masing.

Baca Juga: PBNU Bikin Kejutan! Gus Ulil Sebut Pelapor Pandji Ternyata Bukan Bagian NU, Publik Heboh

- Kesiapan anggaran instansi sesuai kebijakan pemerintah pusat dan daerah.

ASN diimbau untuk memastikan data kepegawaian mereka telah valid dan tidak bermasalah.

 

Imbauan bagi ASN

Menjelang awal Maret 2026, ASNd isarankan untuk rutin memantau informasi resmi dari pemerintah serta mengecek rekening masing-masing.

Pengumuman resmi terkait jadwal pencairan THR biasanya disampaikan melalui peraturan pemerintah lanjutan atau pernyataan resmi Kementerian Keuangan.

ASN dipastikan berhak menerima THR Lebaran 2026. Mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025.

Kemudian, asumsi Idul Fitri jatuh pada 21 Maret 2026, THR ASN diperkirakan cair antara 3 hingga 17 Maret 2026.

Baca Juga: Viral di Netflix, Materi ‘Mens Rea’ Pandji Bikin Dua Ormas Besar Murka lalu Seret ke Polisi

Meski demikian, ASN tetap diminta menunggu pengumuman resmi pemerintah.***