POJOKSATU.id - Bapak ibu guru sertifikasi tengah menantikan penerbitan SKTP Tunjangan Profesi Guru (TPG) bulan Mei 2026.
Hingga pertengahan bulan Mei ini, belum ada hilal penerbitan SKTP TPG Mei 2026.
Di Info GTK tampilan SKTP bulan Mei masih biru dengan keterangan 'Menunggu Proses Validasi'.
Padahal pada bulan-bulan sebelumnya SKTP diterbitkan mulai pertengahan bulan tepatnya pada tanggal 15.
Baca Juga: Bank Jambi Perkuat Pelayanan Perbankan Daerah dan Kepercayaan Publik
Aturan ini berlaku semenjak terbitnya Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026.
Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 mengatur tentang tiga jenis tunjangan.
Mulai dari TPG, Tunjangan Khusus dan juga Tambahan Penghasilan (Tamsil) khusus bagi guru ASN.
Pada TPG aturan terbaru yang diterapkan adalah jadwal pembayaran tidak lagi per tiga bulan melainkan per bulan.
Dan aturan ini resmi mulai diberlakukan sejak bulan April lalu.
Dengan diterapkannya aturan baru tersebut, pemerintah telah menentukan tanggal-tanggal penting terkait dengan tahapan pencairan TPG.
Pad atahapan pembaruan data Dapodik dilakukan maksimal tanggal 10 setiap bulannya.
Validasi dilakukan setiap tanggal 13 dan untuk penerbitan SKTP mulai tanggal 15.
Baca Juga: Dua Begal Penembak Brigadir Arya Didorr, Satu Tewas, Ini Kronologi Penangkapan Usai Buron Seminggu
Dengan ditetapkannya aturan terbaru ini diharapkan pencairan TPG bisa berjalan tepat Waktu, transparan dan juga teratur.
Untuk memperlancar proses pencairan guru wajib untuk melakukan pembaruan data setiap ada perubahan.
Lantas mengapa SKTP TPG Mei 2026 belum diterbitkan hingga pertengahan bulan?
Admin GTK Kemendikdasmen buka suara terkait dengan hal ini.
Penerbitan SKTP TPG Mei mundur dikarenakan pada tanggal 15 Mei jatuh pada hari libur Kenaikan Yesus Kristus dan juga cuti Bersama.
Oleh karena itu ada perubahan jadwal penerbitan SKTP TPG Mei 2026.
Besar kemungkinan SKTP diterbitkan pada Senin mendatang tepatnya pada tanggal 18 Mei 2026.
Bapak ibu guru diimbau untuk melakukan pengecekan secara berkala pada akun Info GTK masing-masing.
Dan bapak ibu guru juga perlu memahami bahwa setelah penerbitan SKTP dana TPG tidak langsung dicairkan ke rekening penerima.
Setelah SKTP diterbitkan oleh Kemendikdasmen akan ada tahapan rekomendasi pembayaran pada tanggal 20.
Proses transfer dana TPG baru akan dilakukan setelah tanggal 20.
Untuk proses transfer akan dilakukan secara bertahap.
***



