POJOKSATU.ID - Setelah pengumuman hasil seleksi PPPK 2023 pada pertengahan Desember 2023 lalu, mungkin banyak bertanya, kapan SK PPPK keluar?

SK PPPK ini memang sangat penting karena ini merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah atau lembaga yang memiliki kewenangan dalam manajemen pegawai pemerintah.

SK PPPK ini yang menjadi landasan formal yang mengikat antara pemerintah dan calon pegawai untuk menciptakan hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja.

Baca Juga: Bupati Madina Minta Honorer Diangkat PPPK Tanpa Tes, Wadih Nasution : Hanya Angin Sorga Tenangkan Massa

SK PPPK memiliki peran penting dalam mengatur status dan hak serta kewajiban calon pegawai yang akan menjadi bagian integral dari aparat pemerintah.

Saat ini para peserta seleksi PPPK 2023 yang sudah dinyatakan lulus pada Desember lalu, sibuk mengurus kelengkapan administrasi.

Khususnya pengisian daftar riwayat hidup nomor induk (DRH NI) yang diagendakan berlangsung dari tanggal 14 Desember 2023 hingga 12 Januari 2024.

Baca Juga: Janji Jokowi Naikkan Gaji ASN Hingga 8 Persen Belum Terealisasi pada Januari 2024, Inikah Penyebabnya?

Kapan SK PPPK Keluar?

Dalam Pasal 29 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dijelaskan bahwa setelah pengumuman kelulusan, pelamar yang lulus seleksi akan diangkat sebagai calon PPPK.

Pengangkatan tersebut ditetapkan lewat keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang disampaikan kepada kepala BKN untuk mendapatkan nomor induk (NI) PPPK.

Selanjutnya, BKN akan menerbitkan nomor induk PPPK yang diterima oleh PPPK paling lama 25 hari kerja sejak waktu penyampaian.

Baca Juga: Refleksi Pendidikan Akhir Tahun 2023, Wajib Jadi Perhatian Para Capres

Berkaitan dengan hal tersebut, tahapan seleksi PPPK 2023 untuk pengisian daftar riwayat hidup nomor induk (DRH NI) akan dilakukan pada 14 Desember 2023 hingga 12 Januari 2024.

Sementara usul penetapan NI PPPK pada 13 Januari sampai 11 Februari 2024.

Setelah memperoleh NI PPPK, syarat mendapatkan SK PPPK dalam Pasal 30 PP Nomor 49 Tahun 2018 yakni pelamar PPPK yang lulus wajib menyerahkan kelengkapan administrasi kepada pihak yang bersangkutan.

Selanjutnya, pihak yang bersangkutan menyampaikan kelengkapan administrasi kepada kepala BKN.

Baca Juga: Info Terbaru dari Pemda soal Nasib Guru Honorer Status P dan TL Seleksi PPPK Guru 2023, Digusur Honorer Status P/L?

Merujuk isi peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 Pasal 30, pengangkatan PPPK dilakukan dalam 30 hari kerja setelah menerima penetapan nomor induk PPPK.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan calon PPPK lantas menandatangani perjanjian kerja.

Setelah itu, PPK menetapkan keputusan pengangkatan atau SK PPPK.

Dijelaskan pula dalam pasal 30 tersebut bahwa keputusan pengangkatan atau SK PPPK menjadi dasar dimulainya hubungan perjanjian kerja PPPK dengan instansi pemerintah.

Adapun isi perjanjian kerja antara lain memuat tugas, target kinerja, masa perjanjian kerja, hak dan kewajiban, serta larangan yang berkaitan dengan PPPK.

Baca Juga: Terbaru di Jawa Barat, Calon Guru Penggerak Angkatan 10 Reguler Hasil Seleksi Tahap 2, Angkatan 11 Tahap 1 Dinyatakan Lulus, PGP Dimulai Maret

Melalui perjanjian kerja itu, PPPK ditugaskan pada unit kerja yang telah ditentukan serta mendapat gaji dan tunjangan yang harus dibayarkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Siapa yang Mengeluarkan SK PPPK?

Untuk diketahui, pihak yang berhak menerbitkan Surat Keputusan (SK) PPPK adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang berada di instansi atau lembaga pemerintah yang melakukan pengadaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Adapun kewenangan PPK antara lain menetapkan hasil seleksi, melakukan pengangkatan, dan menerbitkan SK PPPK bagi calon pegawai yang telah lulus seleksi dan memenuhi syarat.

Hal itu mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca Juga: Jadi Guru Penggerak PNS dan PPPK, Dapat Tugas Tambahan, Begini Hitungan Besaran Gaji dan Tunjangan Guru Super!

Dijelaskan dalam PP 49/2018 itu bahwa PPK bertanggung jawab untuk menetapkan hasil seleksi kompetensi, melakukan pengangkatan calon PPPK, dan mengeluarkan Surat Keputusan yang menjadi dasar dimulainya hubungan perjanjian kerja antara PPPK dengan instansi pemerintah yang bersangkutan.

Artinya, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki peran kunci dalam proses penerimaan dan pengangkatan PPPK, termasuk dalam penerbitan SK PPPK.

Jika merujuk pada ulasan di atas, bisa disimpulkan jawaban untuk pertanyaan kapan SK PPPK keluar? Kemungkinan Maret atau paling lambat awal April 2023.***