POJOKSATU.id - Pertanyaan soal kapan PNS dan PPPK wajib mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) khaki masih kerap muncul di kalangan ASN.
Hal ini tidak lepas dari beredarnya informasi yang simpang siur di media sosial, termasuk soal warna bawahan yang dipadukan dengan PDH khaki.
Padahal, pemerintah telah menetapkan jadwal dan ketentuan penggunaan PDH khaki secara resmi dan berlaku nasional.
Baca Juga: Kampoong Ecopreneur Bangun Masjid Eco Wakaf, Tebar 1.000 Pohon Usai Banjir Sumatra
Aturan ini dibuat untuk menciptakan keseragaman, disiplin, serta identitas profesional ASN di seluruh instansi pemerintahan.
Agar tidak keliru, ASN perlu memahami jadwal resmi serta aturan warna PDH khaki yang benar sesuai regulasi.
Jadwal Resmi Pemakaian PDH Khaki ASN
Berdasarkan ketentuan pakaian dinas ASN yang berlaku, PDH khaki digunakan pada hari kerja tertentu.
Baca Juga: ASN Awas Keliru! PDH Khaki Bukan Dipadukan Bawahan Hitam, Begini Aturan yang Benar
Jadwal ini berlaku sama bagi PNS dan PPPK tanpa pengecualian.
Secara umum, PDH khaki wajib dikenakan pada hari Senin dan Selasa.
Pada hari tersebut, ASN menggunakan seragam PDH berwarna khaki lengkap dengan atribut sesuai ketentuan instansi masing-masing.
Sementara itu, hari kerja lainnya memiliki ketentuan seragam yang berbeda sehingga tidak boleh disamakan dengan PDH khaki.
Baca Juga: Heboh General Manajer PLN dan Wagub Aceh Tercebur ke Sungai di Pameu Aceh Tengah, Semua Selamat
Aturan Warna PDH Khaki yang Benar
PDH khaki yang dimaksud dalam aturan resmi adalah atasan khaki dan bawahan khaki.
Kombinasi ini sering disalahartikan oleh sebagian ASN yang mengira atasan khaki boleh dipadukan dengan bawahan hitam.
Padahal, bawahan hitam tidak digunakan bersamaan dengan PDH khaki.
Warna hitam hanya digunakan pada jenis pakaian dinas harian lain sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Kesalahan dalam memadukan warna seragam dinas dapat berdampak pada penilaian disiplin pegawai di lingkungan kerja.
Jadwal Seragam ASN Selain PDH Khaki
Selain Senin dan Selasa, aturan seragam ASN juga mengatur pakaian dinas untuk hari kerja lainnya, yaitu:
Rabu: ASN mengenakan kemeja putih dengan bawahan hitam.
Kamis dan Jumat: Menggunakan pakaian batik, tenun, atau pakaian khas daerah sesuai ketentuan instansi.
Baca Juga: Aturan PDH Khaki PNS dan PPPK! Jadwal, Warna, dan Ketentuan Resmi Seragam ASN 2026
Dengan pembagian jadwal ini, pemerintah berharap tidak ada lagi kebingungan soal jenis dan warna seragam yang digunakan setiap hari kerja.
Penjelasan mengenai jadwal dan warna PDH khaki juga ditegaskan dalam berbagai publikasi resmi terkait seragam ASN.
“PNS dan PPPK menggunakan PDH khaki setiap hari Senin dan Selasa. PDH khaki yang dimaksud meliputi atasan khaki dan bawahan khaki,” dikutip dari KlikPendidikan, 18 Desember 2025.
Baca Juga: Aturan Mutasi ASN 10 Tahun Dipersoalkan DPR, Ada Kebijakan yang Dinilai Bertentangan dengan UU 2023
Kutipan tersebut menegaskan bahwa tidak ada ketentuan resmi yang membenarkan penggunaan PDH khaki dengan bawahan hitam.
Kenapa Pakaian Dinas Diseragamkan?
Penyeragaman pakaian dinas ASN bertujuan memperkuat identitas aparatur negara.
Tak hanya itu, penyeragaman tersebut yaitu untuk meningkatkan kedisiplinan, serta menciptakan citra profesional dalam pelayanan publik.
Aturan ini juga memudahkan pengawasan dan menciptakan keseragaman visual di seluruh instansi pemerintahan.
Dengan memahami jadwal resmi pemakaian PDH khaki, PNS dan PPPK diharapkan tidak lagi ragu atau keliru dalam berpakaian dinas.
Kepatuhan terhadap ketentuan seragam merupakan bagian dari tanggung jawab ASN dalam menjaga tertib administrasi dan profesionalitas sebagai pelayan publik.***




