POJOKSATU.id - Bagi aparatur sipil negara (ASN) saat ini pasti sedang menunggu penerbitan PMK THR 2025 dan Gaji ke-13, bukan?

Kabar baiknya, ada bocoran kapan kira-kira PMMK THR dan Gaji ke-13 akan diterbitkan.

THR dan gaji ke-13 diberikan kepada PNS, PPPK, TNI, Polri, serta pejabat negara.

Seperti diketahui, setiap tahun pemerintah akan memberikan THR atau Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13.

Baca Juga: WADUH! Belum Pencairan Malah Ada Kriteria Penghentian Tunjangan Insentif Guru RA dan Madrasah Kemenag!

Sebelum pencairan, akan lebih dulu didahului dengan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan tentang THR dan gaji ke-13.

Nah, sebelum penerbitan PMK itu, lebih dulu dilakukan pertemuan dan koordinasi.

Yakni antara Menteri Keuangan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB).

Tentu saja koordinasi tersebut dilakukan untuk membahas berkenaan dengan pemberian THR dan gaji ke-13.

Baca Juga: FULL SENYUM! Kemenag Cairkan Tunjangan Insentif Guru RA dan Madrasah!

Di sisi lain, pemerintah telah menetapkan kebijakan efisiensi anggaran.

Efisiensi anggaran sendiri memberikan dampak signifikan.

Dimana anggaran seluruh kementerian dan lembaga dipangkas berdasarkan Inpres Presiden Prabowo Subianto.

Namun kabar baiknya, efisiensi anggaran sama sekali tidak berdampak pada pemberian THR dan gaji ke-13.

Pernyataan ini ditegaskan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi.

 

Tidak Dipotong

Kepada wartawan, di Jakarta, pada 7 Februari 2025 lalu, Hasan Hasbi menegaskan efisiensi anggaran tidak menyentuh anggaran belanja pegawai.

"Gaji ke-13 sama THR itu merupakan hak dari para pegawai negeri dan itu akan dibayarkan," ujarnya dikutip Pojoksatu.id.

Dia menegaskan bahwa efisiensi anggaran hanya difokuskan pada pengeluaran di luar belanja pegawai.

Baca Juga: Guru yang Nunggu Hilal Pencairan Tunjangan Kumpul Sini, Ada Sinyal Cerah dari Bu Nunuk, Ada Kata-kata 'Rencana Transfer'

"Efisiensi yang disampaikan Presiden itu, kan, tidak termasuk belanja pegawai. Buat gaji pegawai itu, kan, bukan bagian yang diefisienkan," jelas dia.

Karena itu, Hasan meminta pegawai pemerintah tidak usah khawatir.

Sebab dipastikan mereka tetap akan menerima hak-hak mereka sebagaimana aturan yang berlaku.

"Ibu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) sudah ngasih pernyataan, kan," tegas dia.

Baca Juga: KELUAR BOCORAN Jadwal Pencairan Tunjangan Insentif GBPNS 2025 Kemenag, Dibagi Menjadi 3 Tahapan Ternyata!

Sehari sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah lenih dulu memberikan sinyal positif.

Bahkan Ani, sapaan akrabnya, memastikan bahwa anggaran untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 sudah disiapkan.

Hanya saja Sri tidak merinci besaran anggaran dimaksud.

Namun ia memastikan untuk pencairan atau pembayarannya tetap berjalan sesuai rencana.

"Nanti tunggu saja, ya. Prosesnya, ya, diproses saja," ucap Sri kepada wartawan di Jakarta.

Meski singkat, Menkeu Sro Mulyani memastikan pencairan kedua tunjangan tersebut.

 

Aturan sedang Disusun

Terbaru, kepastian disampaikan Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPANRB, Mohammad Averrouce.

Dia mengungkap bahwa saat ini kebijakan tentang pembayaran THR 2025 dan gaji ke-13 sedang dibahas.

Baca Juga: Tunjangan Insentif Guru Madrasah-RA NonPNS Kemenag Cair, Tapi TIDAK Bagi Enam Kriteria Ini!

Pembahasan dilakukan oleh sejumlah kementerian terkait.

Yakni KemnpanRB, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Sekretariat Negara.

"Saat ini kebijakan gaji ke-13 dan THR 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undanganya," ungkap dia, pada 5 Februari 2025 lalu.

Dijelaskan bahwa THR 2025 dan gaji ke-13 sudah tertuang dalam Nota Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

Baca Juga: Pastikan Bayar Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS, Kemenang Beberkan 13 Kriteria Penerima Berikut Ini

Selain diberikan kepada ASN, THR 2025 dan gaji ke-13 juga diberikan kepada prajurit TNI dan anggota Polri.

 

Bocoran Jadwal Penerbitan PMK THR 2025 dan Gaji ke-13

Untuk diketahui, pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2024 diatur dalam PMK Nomor 15 Tahun 2024.

PMK tersebut mengatur tentang juknis pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur sipil negara, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan 2024 yang bersumber dari APBN.

Sebagai pengingat, saat itu PMK Nomor 15 Tahun 2024 diterbitkan pada 22 Maret 2024.

Sementara Lebaran 2024 atau Idul Fitri jatuh pada tanggal 10 dan 11 April 2024.

Jika ditarik berdasrakan data tersebut, maka bisa didapatkan kesimpulan.

Dimana jarak penerbitakn PMK dengan tanggal Lebaran 2024 sekitar 10 hari.

Baca Juga: Dampak Tunjangan Guru Non-ASN Honorer dan Swasta Karena Efisiensi Anggaran Kemdikdasmen 2025

Sementara Lebaran 2025 diperkirakan jatuh pada tanggal 31 April - 1 Maret 2025.

Maka besar kemungkinan, penerbitan PMK THR 2025 dan gaji ke-13 akan terbit sekitar tanggal 20 Maret 2025.

Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:

VERSI ANDROID

VERSI iOS

Jadi, silahkan ditunggu saja pada sekitar tanggal tersebut.***