POJOKSATU.id, JAKARTA—Kapan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 3 cair menjadi sesuatu yang dinantikan oleh penerimanya.

Penyaluran bantuan sosial PKH tahap ketiga untuk periode Juli–September 2025 mulai dilakukan secara bertahap sejak Agustus 2025.

Beberapa daerah sudah menyalurkan bansos PKH dan BPNT, salah satunya di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumut. Warga penerima bansos PKH terlihat sudah menerima beras.

Meski demikian, waktu pencairan di tiap daerah bisa berbeda-beda. Perbedaan ini dipengaruhi oleh kesiapan teknis serta koordinasi di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Rektor STIT Buntet Pesantren Ajak Masyarakat Meriahkan HUT ke-80 RI dengan Semangat Persatuan

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui jadwal pasti pencairan di daerahnya, disarankan untuk menghubungi pihak kelurahan atau pendamping bansos setempat.

Untuk bisa menerima PKH, calon penerima harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang kini telah diperbarui menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Selain itu, penerima juga wajib memenuhi kriteria tertentu dengan besaran bantuan sebagai berikut:

Baca Juga: Mabes Polri Hentikan Penyidikan Kasus Dahlan Iskan di Polda Jatim, Tidak Ada Pidana

1.Ibu hamil: Rp 3 juta per tahun atau Rp 750 ribu per tahap

2.Anak usia dini (0–6 tahun): Rp 3 juta per tahun atau Rp 750 ribu per tahap

3.Siswa SD: Rp 900 ribu per tahun atau Rp 225 ribu per tahap

4. Siswa SMP: Rp 1,5 juta per tahun atau Rp 375 ribu per tahap

5.Siswa SMA: Rp 2 juta per tahun atau Rp 500 ribu per tahap

6. Penyandang disabilitas berat: Rp 2,4 juta per tahun atau Rp 600 ribu per tahap

7.Lansia (60 tahun ke atas): Rp 2,4 juta per tahun atau Rp 600 ribu per tahap

8. Korban pelanggaran HAM berat: Rp 10,8 juta per tahun atau Rp 2,7 juta per tahap.

Berdasarkan ketentuan jadwal yang berlaku, penyaluran PKH tahun 2025 dilakukan secara bertahap per tiga bulan sekali.

Baca Juga: RESMI: Program Padat Karya dan Tenaga Kerja Mandiri Lanjutan dari Kemenaker Bebas Biaya!

Tahap yang berlangsung saat ini adalah yang ketiga untuk periode Juli, Agustus dan September.

Dalam satu tahun, penerima bantuan akan mendapatkan dana sesuai kategori sebanyak empat kali, sama halnya dengan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Penyaluran dana bantuan dilakukan melalui bank Himbara dan kantor pos. Proses pencairan bantuan biasanya dilakukan secara berkala, bisa di pekan pertama, kedua, hingga keempat. Tidak ditentukan tanggal pasti mengenai pencairan bansos PKH.

Berikut jadwal pencairan PKH dan BPNT tahun 2025.

Tahap 1: Januari, Februari, Maret

Tahap 2: April, Mei, Juni

Tahap 3: Juli, Agustus, September

Tahap 4: Oktober, November, Desember.***