POJOKSATU.id - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 2 menjadi salah satu hal yang saat ini paling dinantikan oleh bapak ibu guru di seluruh Indonesia.

Bagaimana tidak, pemerintah telah menjanjikan pencairan TPG Triwulan 2 dilakukan pada bulan Juni.

Janji pemerintah ini sudah diumumkan melalui tiga sumber resmi.

Tiga sumber resmi pemerintah yang menyampaikan jadwal pencairan TPG Triwulan 2 pada bulan Juni adalah regulasi terbaru, Wakil Menteri Keuangan dan postingan di akun resmi Kementerian Keuangan.

Baca Juga: KPK Tetapkan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Tersangka, Direktur DNG Kirun dan Anaknya Juga Ditahan

Regulasi terbaru juknis pembayaran tunjangan sertifikasi Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 menyebutkan pencairan TPG Triwulan 2 dilakukan pada bulan Juni.

Hal serupa juga disampaikan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara pada Konferensi Pers yang digelar 17 Juni 2025 lalu.

Suahasil menyampaikan bahwa pencairan TPG Triwulan 2 dilakukan pada bulan Juni dan penyalurannya pun dilakukan secara bertahap.

Kemudian sumber ketiga yaitu postingan di akun resmi Kemenkeu juga menjelaskan hal serupa.

Baca Juga: Bupati Purwakarta Tekankan Perusahaan Rekrut Tenaga Kerja Warga Sekitar

Postingan tersebut bahkan diunggah pada tanggal 23 Juni lalu.

Namun realisasinya hingga tanggal 28 Juni ini pencairan TPG Triwulan 2 masih beku.

Tak heran jika banyak bapak ibu guru yang bertanya-tanya kapan pencairan TPG Triwulan 2 dilakukan.

Jika pemerintah berkomitmen pada janjinya maka pencairan TPG Triwulan 2 akan dilakukan pada 30 Juni 2025.

Baca Juga: Apresiasi Putusan MA Larang Ekspor Pasir Laut, LBH Muhammadiyah Desak Semua Izin Tambang Laut Dicabut

Tanggal 30 merupakan hari efektif terakhir di bulan Juni 2025 ini.

Namun jika komitmen pemerintah tidak terealisasi maka pencairan dilakukan mulai bulan Juli.

Meski sama-sama mendapatkan tunjangan sertifikasi, namun jadwal pencairan TPG Triwulan 2 bagi guru ASN dan non ASN berbeda lho.

Baca Juga: Sekolah Favorit SMPN Kota Bogor 2025 Diserbu Pendaftar, Melebihi Daya Tampung , Begini Simulasi Peluang Siswa Diterima atau Tidak

Mengapa bisa demikian?

Karena ternyata penyaluran TPG bagi guru ASN dan Non ASN juga berbeda.

Jadi untuk guru ASN penyaluran dilakukan oleh KPPN yang berada di Bawah nauangan Kementerian Keuangan.

Baca Juga: KAI Daop 2 Bandung Tambah Kapasitas di Libur Tahun Baru Islam, Okupansi Capai 112,8%

Sementara itu penyaluran bagi guru non ASN dilakukan oleh Puslapdik yang ada di Bawah naungan Kemendikdasmen.

Pada TPG Triwulan 1 ada beberapa tahapan yang ternyata guru non ASN lebih cepat mendapatkan penyaluran disbanding guru ASN.

***