POJOKSATU.id - Pengumuman kelulusan CPNS 2024 sudah dilakukan pada 5 hingga 12 Januari 2025 lalu.
Setelah pengumuman ini, peserta belum sepenuhnya menjadi pegawai PNS.
Peserta harus tahu bahwa CPNS dan PNS itu berbeda.
CPNS merupakan calon pegawai negeri sipil yang artinya belum resmi menjadi pegawai tetap.
Karena ternyata CPNS ini masih harus menjalani Pendidikan dan juga pelatikan terlebih dahulu sebelum nantinya diangkat menjadi PNS.
Sementara itu, dilihat dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dijelaskan bahwa PNS adalah warga Indonesia yang telah memenuhi syarat untuk diangkat menjadi pegawai ASN secara tetap.
Mereka yang diangkat menjadi PNS sudah mendapatkan Surat Keterangan atau SK.
Jadi setelah dinyatakan lolos maka CPNS harus menjalani masa prajabatan terlebih dahulu.
Dijelaskan pada PP 11/2017 Pasal 34 bahwa masa percobaan ini dilakukan selama satu tahun.
Setelah dinyatakan lulus dan telah memenuhi syarat baru akan diangkat sebagai pegawai tetap atau PNS.
Apakah setelah diangkat menjadi PNS boleh melakukan mutasi atau pindah ke instansi lain?
Baca Juga: Info dari Pak Menteri! Syarat-syarat Guru PNS dan PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta
Kepala BKN, Prof Zudan Arif memberikan penjelasan terkait dengan aturan mutasi bagi pegawai PNS.
Prof Zudan menegaskan bahwa pegawai yang telah dinyatakan lolos sebagai PNS harus komitmen terhadap kesepakatan yang dibuat di awal.
Termasuk tentang penempatan instansi.
"ASN harus komitmen terhadap profesinya, penuh syukur dan menjaga integritas pribadi memegang teguh dengan kesepakatan yang sudah dibuat negara," ujar Prof Zudan Arif.
Dijelaskan pada Peraturan Menteri PANRB 06/2024 Pasal 59, bahwa pegawai PNS tidak boleh mengajukan pindah karena alas an pribadi paling singkat 10 tahun setelah diangkat jadi PNS.
"Salah satunya perjanjian tidak boleh mengajukan mutase atau pindah dalam kurun Waktu yang ditandatangani saat mendaftar seleksi calon ASN," tuturnya.
Baca Juga: Ini Aturan Terbaru Mutasi dan Redistribusi PNS dan PPPK: Ketahui Regulasi dan Prosedurnya
"Contoh pengadaan CASN 2024, telah diatu lewat Peraturan Menteri PANRB 06/2024 Pasal 59, di mana setiap pelamar pengadaan ASN harus membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi pemerintah yang dilamar dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alas an pribadi paling singkat 10 tahun sejak diangakt jadi PNS," paparnya.
Oleh karena itu BKN meminta masyarakat untuk mempertimbangkan Jarak lokasi instansi dengan rumah Ketika akan mendaftar seleksi CPNS.
***



