POJOKSATU.ID - SKTPG adalah singkatan dari Surat Keputusan Tunjangan Profesi Guru.
Surat ini diterbitkan oleh Kemendikdasmen kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik sebagai bukti bahwa guru tersebut berhak menerima tunjangan profesi.
Proses penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) merupakan tahapan krusial bagi guru dalam memperoleh haknya, yaitu Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Proses ini melibatkan serangkaian prosedur rutin yang dilakukan oleh admin, dan pemahaman mengenai tahapan ini penting bagi guru untuk memastikan kelancaran pencairan TPG.
Baca Juga: Bukan Lagi SKTP namun Istilah Ini Akan Muncul Pada Info GTK untuk Pencairan Tunjangan Profesi Guru!
Tahapan Prosedur Penerbitan SKTPG:
1. Penarikan dan Pengolahan Data
Tahap awal ini melibatkan pengumpulan dan pengolahan data guru yang memenuhi syarat untuk menerima TPG.
2. Update Rekening
Pada tahap ini, informasi rekening guru diperbarui untuk memastikan dana TPG dapat disalurkan dengan tepat.
3. Pengusulan SK
Data guru yang telah diverifikasi kemudian diusulkan untuk penerbitan SKTPG.
Baca Juga: Info GTK TPG Guru: Waktu Perubahan Kode Status Diprediksi di Awal April 2025
4. Penerbitan SK
Tahap ini merupakan proses penerbitan SKTPG oleh pihak berwenang.
Perlu diketahui bahwa tidak ada jadwal pasti untuk tahap ini, karena bergantung pada banyaknya usulan dari dinas terkait.
Biasanya, penerbitan SKTPG dilakukan secara berkala, antara 1 hingga 2 minggu sekali.
5. Penyaluran Tunjangan
Setelah SKTPG terbit, dana TPG akan disalurkan ke rekening guru.
Salah satu hal penting yang perlu dipahami guru adalah perubahan kode status dalam sistem informasi.
Sebelum SKTPG terbit, status dokumen biasanya ditandai dengan kode 7.
Setelah SKTPG diterbitkan, kode status akan berubah menjadi 8. Perubahan kode ini menjadi indikasi bahwa SKTPG telah terbit dan valid untuk proses pencairan TPG.
Baca Juga: Mengapa Kode 13 Berubah Menjadi 16 di Info GTK dan Apa Artinya Dalam Pencairan TPG?
Memahami tahapan proses penerbitan SKTPG membantu guru untuk memantau perkembangan status SKTPG mereka.
Mengetahui perubahan kode status (7 menjadi 8) memungkinkan guru untuk mengetahui kapan SKTPG mereka telah terbit.
Dengan memahami proses ini, guru dapat mengantisipasi jadwal pencairan TPG dan mempersiapkan diri dengan baik.***




