POJOKSATU.id - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2025 bagi guru non ASN menjadi salah satu topik yang banyak ditunggu oleh tenaga pendidik.
TPG diberikan kepada guru ASN yang telah memenuhi persyaratan khusus.
Ada enam persyaratan yang harus dipenuhi guru non ASN untuk bisa mendapatkan TPG ini.
1. Guru non ASN memiliki sertifikat pendidik dan terdaftar di Dapodik
2. Guru non ASN memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)
3. Guru non ASN harus memiliki penghasilan tetap dari pemerintah daerah ataupun Yayasan
4. Guru non ASN aktif mengajar tercatat di Dapodik
5. Guru non ASN tidak boleh terdatata sebagai pegawai tetap di instansi lain
6. Guru non ASN yang belum memiliki SK inpassing maka akan mendapatkan tunjangan Rp2 juta per bulan.
Namun jika telah memiliki SK Inpassing maka tunjangan diberikan satu gaji pokok PNS sesuai dengan golongan dan juga masa kerja.
Baca Juga: Status Validasi Data TPG Masih Merah Padahal Info GTK Sudah Update? Ternyata Ini Lho Penyebabnya!
Jika telah memenuhi persyaratan di atas, maka guru non ASN berhak untuk menerima TPG.
Di tahun 2025 ini Presiden Prabowo telah meluncurkan mekanisme baru penyaluran TPG.
Yaitu dengan mengirim langsung ke rekening masing-masing guru tanpa melalui perantara Pemda.
Nah untuk penyaluran TPG ini adalah beberapa tahapan yang harus dilakukan.
Tahap pertaa adalah input data atau pembaruan data guru non ASN.
Dilanjutkan untuk tahap kedua adalah validasi dan penetapan penerima tunjangan.
Kemudian pada tahap ketiga adalah pembayaran tunjangan, dan guru siap untuk menerima TPG.
Lalu yang kini banyak menjadi pertanyaan adalah kapan TPG 2025 guru non ASN akan dibayarkan?
Jadwal pembayaran TPG 2025 bagi guru non ASN sudah tertuang resmi dalam Persesjen Nomor 1 Tahun 2025.
Dalam Persesjen tersebut ada empat kali tahapan pembayaran TPG bagi guru non ASN dengan rincian berikut ini:
1. Sinkronisasi data 30 Maret: Pembayaran Triwulan I mulai bulan April
2. Sinkronisasi data 31 Juni: Pembayaran Triwulan II mulai bulan Juli
3. Sinkronisasi data 31 September: Pembayaran Triwulan III mulai bulan Oktober
4. Sinkronisasi data 31 Oktober: Pembayaran Triwulan IV mulai bulan November
Karena pembayaran langsung ke rekening, jadi bapak ibu guru harus rajin untuk melakukan pengecekan secara berkala.
***



