POJOKSATU.id - Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 masih dicairkan hingga saat ini.
Diketahui bahwa Kemnaker telah menetapkan kriteria khusus penerima BSU 2025.
Kriteria penerima BSU yang diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
– Warga Negara Indonesia dengan NIK aktif (e‑KTP)
– Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU) sampai tanggal 30 April 2025
Baca Juga: Perintah Bupati Pamekasan Tutup Cafe Gegara Undang DJ Dinilai Tak Objektif
– Gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan (sesuai UMP/UMK)
– Belum menerima PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM sebelumnya
– Bukan ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri
– Calon penerima tidak bisa mendaftar sendiri, melainkan melalui perusahaan pemberi kerja yang sudah bermitra dengan BPJS.
Bagi pekerja yang masuk dalam kriteria di atas maka akan mendapatkan transferan BSU dari Kemnaker.
Data resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) total sasaran penerima BSU 2025 mencapai 17,3 juta orang.
Dan untuk saat ini jumlah yang sudah menerima BSU 2025 mencapai 13,18 juta.
Artinya masih ada lebih dari 3 juta yang belum menerima BSU 2025.
Dalam pencairan BSU 2025 ada beberapa batch yang sudah ditetapkan.
Untuk batch 1 dan juga 2, pencairan BSU 2025 dilakukan pada awal Juli 2025.
Baca Juga: Guru Madrasah Wajib Simpan! Ini Ringkasan Pedoman PPG Daljab 2025 dan Link Pedoman Resmi Kemenag
Sementara itu untuk Batch 3 dan juga pencairan dilakukan pada pertengahan Juli.
Nah yang menjadi pertanyaan kapan pencairan Batch 5 dan juga 6?
Apakah nantinya 3 juta orang yang belum menerima BSU 2025 akan cair pada batch 5 dan juga 6?
Saat ini pemerintah belum memberikan informasi terkait dengan jadwal pencairan batch 5 dan juga 6.
Apabila masih tersedia anggaran maka besar kemungkinan pekerja yang memenuhi syarat namun belum menerima BSU akan mendapatkan pencairan di batch 5 dan juga 6.
Namun yang perlu menjadi catatan adalah Kemnaker sudah mengumumkan bahwa tidak akan ada perpanjangan pencairan BSU 2025.
Pembayaran terakhir akan dilakukan pada akhir Juli 2025 ini.
***



