POJOKSATU.ID - Meski sudah menerima Surat Keputusan (SK), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak langsung menerima gaji.
Salah satu pertanyaan yang paling sering ditanyakan oleh para PPPK yang baru saja menerima SK pengangkatan adalah: kapan gaji mulai dibayarkan?
Banyak yang mengira bahwa setelah menerima SK, maka gaji akan otomatis langsung cair. Namun kenyataannya, proses pencairan gaji PPPK tidak serta-merta terjadi setelah penyerahan SK.
Untuk menghindari kesalahpahaman, penting bagi para PPPK memahami mekanisme dan dasar hukum pencairan gaji.
Tiga Dokumen Wajib Agar Gaji Bisa Dihitung
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK di Instansi Daerah, disebutkan secara jelas dalam Pasal 23 Ayat 1 bahwa gaji dan tunjangan PPPK dibayarkan setelah memenuhi tiga syarat berikut:
1. Menandatangani Perjanjian Kerja (SPK)
2. Diterbitkan SK Pengangkatan sebagai PPPK
3. Melaksanakan tugas, yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT)
4. Ketiga dokumen tersebut wajib dimiliki dan menjadi dasar dimulainya perhitungan gaji PPPK.
SPMT Menentukan Awal Perhitungan Gaji
Meskipun tanggal TMT (Terhitung Mulai Tanggal) pengangkatan tercantum di SK dan SPK, namun yang menjadi dasar perhitungan gaji adalah tanggal yang tercantum dalam SPMT, bukan tanggal SK atau SPK.
Ini ditegaskan dalam Pasal 23 Ayat 3 yang menyebutkan bahwa tanggal efektif mulai bekerja dalam SPMT tidak dapat berlaku surut ke tanggal penandatanganan perjanjian kerja atau tanggal SK pengangkatan.
Artinya, gaji hanya akan dihitung mulai dari tanggal seseorang secara nyata melaksanakan tugas, sebagaimana tercantum dalam SPMT.
Contoh:
Jika TMT pada SK dan SPK adalah 1 Mei 2025, namun SPMT diterbitkan dengan tanggal mulai melaksanakan tugas pada 1 Juni 2025, maka gaji baru dihitung sejak 1 Juni 2025.
Namun, apabila tanggal SPMT sama dengan TMT, misalnya 1 Mei 2025, maka gaji akan dihitung mulai tanggal tersebut.
Perhitungan Gaji Jika SPMT Tidak Terbit di Awal Bulan
Berdasarkan Pasal 23 Ayat 4 dan 5, terdapat dua skenario:
Baca Juga: Habbie, Si Minyak Telon Inovatif dari Yogyakarta yang Melesat Bersama BRI
1. Jika SPMT dimulai pada hari kerja pertama bulan berjalan, maka gaji dibayarkan sejak bulan tersebut.
2. Jika SPMT dimulai pada hari kerja kedua atau seterusnya, maka gaji mulai dibayarkan sejak bulan berikutnya.
Contoh:
Jika SPMT ditetapkan pada 2 Mei 2025, dan 1 Mei adalah tanggal merah (libur), maka 2 Mei dianggap hari kerja pertama dan gaji mulai dihitung dari bulan Mei. Namun jika 1 Mei adalah hari kerja, maka 2 Mei menjadi hari kerja kedua dan gaji dihitung mulai bulan Juni.
Apakah Gaji Akan Dirapel?
Terkait pencairan, tergantung pada kebijakan pemerintah daerah masing-masing.
Ada daerah yang langsung membayarkan gaji setelah memenuhi ketentuan, ada pula yang membayarkannya pada bulan berikutnya secara dirapel.
Namun, yang jelas, gaji akan tetap dibayarkan sejak tanggal yang ditetapkan dalam SPMT, bukan dari tanggal pelantikan atau penandatanganan SK.
Contoh real:
Seorang P3K dengan TMT 1 Februari 2022 dan SPMT tertanggal 28 April 2022, maka perhitungan gaji dimulai Mei 2022 karena SPMT bukan pada awal bulan. Jika gaji baru dibayarkan Juni, maka akan dirapel dua bulan: Mei dan Juni.
Dengan memahami aturan ini, para PPPK diharapkan tidak bingung atau khawatir terkait hak gaji mereka.
Pastikan selalu mengecek tanggal TMT dalam SK dan SPK serta tanggal efektif dalam SPMT agar tidak terjadi kesalahpahaman. ***




