POJOKSATU.id, JAKARTA - Sebanyak 29.069 pegawai pemerintah dengan perjanjain kerja (PPPK) Kementerian Agama (Kemenag) telah menerima SK pada 15 Agustus 2023. Kapan gaji PPPK Kemenag 2022 dibayarkan?

Sejumlah PPPK yang telah menerima SK pada Agustus lalu berharap gaji PPPK Kemenag 2022 pada awal September 2023.

Sampai hari ini, Senin 5 September, gaji PPPK Kemenag 2022 belum juga dibayarkan. Padahal, sistem penggajian ASN berbeda dengan karyawan swasta.

Baca Juga: Cara Cek Formasi CPNS 2023 dan PPPK 2023 di Laman sscasn.bkn.go.id untuk Instansi Pusat dan Instansi Daerah

Sistem penggajian ASN, yakni terima gaji baru kerja. Sementara pegawai swasta harus bekerja dulu baru terima gaji.

Kapan PPPK (P3K) Kemenag terima gaji pertama? Sampai sekarang belum ada penjelasan resmi dari Kemenag terkait penggajian PPPK 2022.

Teknis pembayaran gaji PPPK yang bekerja pada instais pusat diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 202/PMK.05/2020 tentang tata cara pembayaran gaji dan tunjangan PPPK yang dibebankan pada Angaraan Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga: Optimalisasi PPPK 2022 Diberikan Kepada Honorer Kategori Ini, Begini Ketentuannya

Data dan dokumen yang menjadi syarat pembayaran gaji PPPK meliputi:

1. Keputusan pengangkatan PPPK;

2. Data PPPK sesuai dengan keputusan pengangkatan sebagai PPPK;

3. Perjanjian kerja;

4. SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas);

5. Nomor pokok wajib pajak;

6. Data keluarga berdasarkan:

  • Kartu keluarga;
  • Surat nikah atau akta perkawinan;
  • Akta kelahiran atau putusan pengesahan/pengangkatan anak dari pengadilan; dan/atau surat keterangan masih sekolah, kuliah, atau kursus.

7. Nomor induk kependudukan; dan/atau

8. Surat pernyataan pelantikan.

Baca Juga: Info Terbaru Pengumuman Optimalisasi PPPK Teknis 2022 dari BKN, Cek Portal Instansi dan Akun SSCASN

Gaji dan tunjangan PPPK dibayarkan setiap bulan dan dituangkan dalam daftar pembayaran gaji induk.

Sedangkan mekanisme pembayaran gaji PPPK yang bekerja pada instansi daerah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang Bekerja pada Instansi Daerah.

Pasal 7 ayat (2) menyebutkan pelaksanaan pembayaran gaji dan tunjangan PPPK dilakukan pada hari pertama atau hari kerja pertama setiap bulan.

Dalam kondisi tertentu, pelaksanaan pembayaran gaji dan tunjangan dapat dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pembayaran gaji dan tunjangan PPPK dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perpajakan dan tidak ditanggung oleh Instansi Daerah.

Besaran gaji PPPK didasarkan pada golongan dan masa kerja golongan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai gaji dan tunjangan.

Besaran gaji PPPK merupakan besaran gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan.

Pembayaran gaji PPPK dilakukan pembulatan sebagai salah satu unsur perhitungan penghasilan bruto guna memudahkan penyelesaian administrasi pembayaran.

Dasar pembayaran gaji PPPK adalah Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), buka Surat Keputusan (SK). SK hanya sebagai bukti seseorang telah berstatus sebagai ASN.

Biasanya SPMT diterbitkan maksimal satu bulan setelah menerima SK. Namun ada pula instansi yang memberikan SMPT bersamaan dengan tanggal penyerahan SK.

Jadi, PPPK Kemenag 2022 yang telah menerima SPMT, akan diberikan gaji dalam waktu dekat. Jika belum terima SPMT, sebaiknya tanyakan kepada instansi terkait.

Berapa gaji PPPK Kemenag 2022? Gaji PPPK instansi pusat maupun instansi daerah ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Berikut tabel gaji PPPK berdasarkan golongan:

1. Golongan I : Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

2. Golongan II : Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

3. Golongan III : Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

4. Golongan IV : Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

5. Golongan V : Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

6. Golongan VI : Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

7. Golongan VII : Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

8. Golongan VIII : Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

9. Golongan IX : Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

10. Golongan X : Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

11. Golongan XI : Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

12. Golongan XII : Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

13. Golongan XIII : Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

14. Golongan XIV : Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

15. Golongan XV : Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

16. Golongan XVI : Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

17. Golongan XVII : Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Selain gaji pokok, PPPK juga menerima tunjangan yang besarannya sama dengan tunjangan PNS.

Jenis tunjangan yang diberikan kepada PPPK instansi daerah ditetapkan dalam Perpres Nomor 98/2020 dan Permendagri Nomor 6/2021.

Berikut tunjangan yang diberikan kepada PPPK:

1. Tunjangan keluarga;

2. Tunjangan pangan/beras;

3. Tunjangan jabatan struktural;

4. Tunjangan jabatan fungsional; dan/atau

5. Tunjangan lainnya.

Demikian informasi seputar gaji PPPK Kemenag 2022 beserta tabel gaji PPPK yang ditetapkan melalui Perpres Nomor 98 Tahun 2020. ***