POJOKSATU.id - Ribuan tenaga honorer yang resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tengah menantikan momen penting: gaji pertama.

Pertanyaan kapan tepatnya gaji tersebut cair akhirnya terjawab lewat Surat Edaran Menpan RB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 yang mengatur alur pengangkatan PPPK Paruh Waktu tahun ini.

Merujuk pada Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu didefinisikan sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat melalui perjanjian kerja dengan sistem pengupahan sesuai anggaran instansi.

Artinya, status ini memberikan jaminan kepastian hukum bagi honorer, meski hanya bekerja dengan jam paruh waktu.

Baca Juga: Masih Banyak Guru Belum Terima TPG Triwulan II 2025, Ini 4 Faktor Penghambat

Proses pengangkatan berlangsung sejak Agustus hingga September 2025 dengan tahapan administratif yang cukup detail.

Dimulai dari pengusulan kebutuhan pegawai oleh instansi, penerbitan Nomor Induk (NI) PPPK oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), hingga penetapan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan TMT (Terhitung Mulai Tanggal).

Berdasarkan SE Menpan RB, berikut jadwal lengkapnya:

-Usulan kebutuhan oleh instansi: 7–20 Agustus 2025

-Penetapan kebutuhan oleh Menpan RB: 21–30 Agustus 2025

Baca Juga: 6 Hal Penting yang Harus Disiapkan Guru Jelang Pencairan TPG Triwulan 3

-Pengumuman alokasi kebutuhan: 22 Agustus–1 September 2025

-Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH): 23 Agustus–15 September 2025

-Usul penetapan Nomor Induk PPPK: 23 Agustus–20 September 2025

-Penetapan Nomor Induk PPPK: 23 Agustus–30 September 2025

-Tahap terakhir, yaitu penetapan Nomor Induk, menjadi penentu kapan honorer bisa mulai menerima gaji pertama.

Baca Juga: Presiden Prabowo Siapkan Rp1.376 Triliun untuk Anggaran Program Prioritas, Ada Bansos Hingga MBG

Jika penetapan Nomor Induk rampung pada Agustus 2025, maka gaji pertama dapat dicairkan pada September 2025, dengan catatan SK pengangkatan dan TMT sudah resmi ditetapkan.

Namun jika Nomor Induk baru selesai akhir September 2025, maka pencairan gaji pertama baru akan berlangsung pada Oktober 2025.

Artinya, waktu gajian perdana akan berbeda di tiap instansi, tergantung pada kecepatan proses administrasi dan kelengkapan dokumen.

Dalam diktum kesembilan belas Keputusan Menpan RB disebutkan dua skema pemberian upah bagi PPPK Paruh Waktu:

Baca Juga: INFO Terbaru Kemendikdasmen Terkait Pelaksanaan PPG Guru Tertentu Periode 2 Tahun 2025!

-Upah minimal setara dengan penghasilan terakhir saat menjadi honorer.

-Upah sesuai Upah Minimum yang berlaku di daerah masing-masing.

Dengan skema ini, pemerintah menjamin honorer yang diangkat tidak akan menerima gaji lebih rendah daripada sebelumnya, bahkan bisa meningkat jika UMR daerah lebih besar dari gaji honorer sebelumnya.

***