POJOKSATU.id - Sejak akhir bulan Mei 2025 lalu bapak ibu guru sudah bisa melakukan pengunduhan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) di Info GTK.

SPTJM merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendaftar seleksi administrasi pada PPG Guru Tertentu Tahun 2025 tahap 2 ini.

Diumumkan langsung oleh Ditjen GTK bahwa seleksi administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2025 dibuka mulai tanggal 22 Mei sampai dengan 12 Agustus 2025.

Nantinya akan ada dua kali penarikan data dalam tahapan seleksi administrasi ini.

Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru PPPK Dicairkan Berdasarkan Golongan, Namun 8 Faktor Ini Bisa Membatalkan

Penarikan data tahap pertama dilakukan pada 17 Juni 2025.

Sementara untuk penarikan data tahap kedua dilakukan pada 12 Agustus 2025.

Bagi guru yang sudah mengunduh SPTJM diminta untuk segera melakukan pengunggahan.

Agar hasil verfikasi segera keluar dan bisa mengikuti seleksi administrasi.

Namun sayangnya pengisian SPTJM ini tidak semudah yang dibayangkan.

Baca Juga: Nunggu Hasil Seleksi PPPK Tahap 2 Tahun 2024, Honorer HARAP-HARAP CEMAS, Tenang! Ada Skema PRIORITAS

Karena dalam SPTJM harus ada tanda tangan dari kepala dinas dan juga ketua Yayasan.

Kendala yang banyak dihadapi bapak ibu guru adalah meminta tanda tangan kepala dinas.

Untuk meminta tanda tangan kepala dinas banyak guru yang harus menunggu beberapa hari dulu.

Baca Juga: Berkas SPTJM PPG Guru Tertentu Tahun 2025 Ditolak, Tenang Ini Langkah yang Harus Dilakukan Bapak Ibu Guru, Auto Valid!

Mereka khawatir jika pengunggahan terlalu lama maka tidak bisa mengikuti seleksi administrasi.

Apakah ada batas Waktu pengunggahan SPTJM setelah diunduh?

Dari Ditjen GTK maupun dari Kemendikdasmen langsung tidak pernah menyebutkan secara resmi batas Waktu pengunggahan SPTJM.

Tidak ada aturan yang mengatur berapa lama SPTJM harus diunggah setelah diunduh.

Baca Juga: DATA Kepala Sekolah Tak Muncul di SPTJM PPG Guru Tertentu Tahun 2025, Solusi Apa yang Harus Dilakukan?

Dan juga tidak ada batas Waktu sampai kapan proses pengunggahan SPTJM ini bisa dilakukan.

Jadi bapak ibu guru tidak perlu panik maupun khawatir.

Jika nantinya ada aturan baru, pemerintah pusat akan membagikan informasi resminya.

***