POJOKSATU.id — Bekerja di luar negeri kini menjadi impian banyak masyarakat Indonesia.
Selain karena tawaran gaji yang lebih tinggi, minimnya lapangan pekerjaan dalam negeri membuat banyak orang memilih peluang kerja di luar negeri sebagai alternatif.
Harapan mendapatkan penghasilan yang lebih baik serta jenjang karier yang lebih jelas menjadi alasan utama.
Namun, sebelum berangkat menjadi pekerja migran, ada sejumlah dokumen penting yang wajib dipersiapkan agar proses penempatan kerja berjalan lancar dan legal.
Daftar dokumen yang perlu disiapkan calon tenaga kerja Indonesia (TKI), di antaranya:
Baca Juga: Tiyuh Gading Kencana Bergerak Cepat Bantu Warga Terdampak Angin Puting Beliung
Pertama, Surat Keterangan Status Perkawinan.
Dokumen ini diperlukan sebagai bukti apakah calon pekerja sudah menikah atau belum. Bagi yang menikah, surat ini bisa didapatkan dari Kantor Urusan Agama (KUA).
Kedua, Surat Keterangan Izin.
Jika sudah menikah, surat izin harus diperoleh dari pasangan sebagai tanda persetujuan bekerja di luar negeri.
Sementara itu, bagi yang belum menikah, wajib melampirkan izin dari orang tua atau wali.
Ketiga, Surat Keterangan Sehat.
Dokumen ini membuktikan bahwa calon pekerja dalam kondisi sehat, baik fisik maupun psikologis. Surat ini dapat diperoleh dari rumah sakit atau klinik resmi.
Baca Juga: KKS Hilang atau Rusak? Begini Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Tanpa Hambatan
Keempat, Perjanjian Penempatan.
Perjanjian ini merupakan kontrak antara calon pekerja dan agen penyalur atau perusahaan penempatan tenaga kerja yang memuat hak, kewajiban, dan ketentuan terkait penempatan.
Kelima, Sertifikat Kompetensi Kerja.
Sertifikat ini membuktikan bahwa calon pekerja memiliki keterampilan sesuai bidang pekerjaan. Umumnya sertifikat didapatkan melalui pelatihan atau kursus yang diakui instansi terkait.
Keenam, Surat Perjanjian Kerja.
Dokumen ini berisi detail kontrak dengan perusahaan di luar negeri. Mulai dari gaji, jam kerja, hak, kewajiban, hingga masa kontrak.
Baca Juga: Bansos Agustus 2025 Tak Cair? Ini Penyebab, Cara Cek KTP–KK Bermasalah, dan Solusinya
Ketujuh, Paspor.
Sebagai dokumen resmi perjalanan internasional, paspor wajib dimiliki dan harus dalam kondisi masih berlaku.
Kedelapan, Visa Kerja.
Visa kerja merupakan izin resmi dari negara tujuan yang memperbolehkan tenaga kerja untuk bekerja secara sah di sana. Visa kerja biasanya diajukan setelah mendapatkan surat perjanjian kerja.
Dengan mempersiapkan seluruh dokumen tersebut, calon tenaga kerja Indonesia bisa lebih tenang dan aman saat berangkat ke luar negeri.
Proses legal ini juga menjadi jaminan perlindungan, baik dari sisi hukum maupun keselamatan kerja.***
Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:
Versi Android: https://play.google.com/store/
versid iOS: https://apps.apple.com/app/
Channel Whatsapp: https://www.whatsapp.com/
Fanpage edugov: https://www.facebook.com/




