POJOKSATU.id - ASN yang terdampak banjir kini bisa bernapas lega.
Karena pemerintah memastikan gaji dan tunjangan ASN tetap dibayarkan, meskipun aktivitas kerja terganggu akibat bencana alam.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh MenPAN-RB, yakni Rini Widyantini.
Menyusul banjir yang melanda sejumlah wilayah dan berdampak pada tempat tinggal maupun kantor pelayanan publik.
Di tengah kondisi darurat, pemerintah menegaskan komitmennya untuk melindungi hak kepegawaian ASN agar tidak tergerus oleh situasi bencana.
MenPAN-RB Jamin Hak ASN Tetap Aman
MenPAN-RB menegaskan bahwa ASN yang terdampak banjir tetap berstatus aktif sebagai pegawai negara.
Baca Juga: Kok Bisa PPPK Paruh Waktu Lotim Tetap Digaji, Tapi Tak Masuk Belanja Pegawai? Lalu Masuk Kemana?
Karena itu, seluruh hak kepegawaiannya, termasuk gaji pokok dan tunjangan, tidak boleh dihentikan atau ditunda.
Dikutip dari Kaltim Post, 19 Januari 2026, MenPAN-RB Rini Widyantini menyatakan:
"ASN yang terdampak banjir tetap berstatus aktif sebagai pegawai negara."
Baca Juga: PENTING! NIP PPPK Paruh Waktu Jadi Penentu Status dan Gaji! Begini Cara Ceknya Lewat MOLA BKN
"Karena itu, hak kepegawaiannya, termasuk gaji pokok dan tunjangan, tetap wajib diberikan meski sementara tidak dapat bekerja secara normal,".
Pernyataan ini sekaligus menjawab kekhawatiran ASN yang tidak dapat masuk kerja karena rumah atau kantor terdampak banjir.
Fleksibilitas Kerja di Masa Bencana
Selain menjamin pembayaran gaji dan tunjangan, pemerintah juga mendorong fleksibilitas kerja bagi ASN di daerah terdampak bencana.
Skema kerja dari rumah atau penyesuaian jam kerja dapat diterapkan agar pelayanan publik tetap berjalan tanpa mengabaikan keselamatan pegawai.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara kelangsungan layanan publik dan juga kondisi darurat yang dihadapi ASN di lapangan.
Baca Juga: Smartwatch Kopilot Farhan Catat Pergerakan Selama 4 Jam, Keluarga Harap Masih Hidup Segera Ditemukan
Banjir Tidak Menghapus Hak Kepegawaian
Pemerintah menegaskan bahwa bencana alam bukan alasan untuk menghilangkan hak ASN.
Selama ASN masih tercatat aktif dan berada dalam situasi tidak terduga, hak gaji dan tunjangan tetap melekat.
Kebijakan ini juga menjadi bentuk perlindungan sosial bagi ASN yang harus menghadapi kerugian materi akibat banjir.
Seperti kerusakan rumah, kendaraan, maupun peralatan kerja.
Pemda Diminta Taat Kebijakan Pusat
MenPAN-RB juga mengingatkan pemerintah daerah agar tetap mematuhi kebijakan pusat terkait pembayaran hak ASN.
Pemda diminta tidak menunda atau mengurangi pembayaran gaji dan tunjangan dengan alasan kondisi darurat.
Baca Juga: KNKT Beberkan Alasan Kondisi Pesawat ATR 42-500 Pecah Hingga Serpihannya Berhamburan
Koordinasi antara pusat dan daerah dinilai penting agar kebijakan ini dapat diterapkan secara merata di seluruh wilayah terdampak.
Menjaga Stabilitas ASN di Tengah Bencana
Dengan adanya jaminan ini, pemerintah berharap ASN dapat tetap fokus pada pemulihan pascabencana dan pelayanan kepada masyarakat.
Kepastian pembayaran gaji dan tunjangan dinilai penting untuk menjaga stabilitas ekonomi ASN serta kinerja birokrasi di tengah situasi sulit.
Pemerintah juga memastikan akan terus memantau kondisi di daerah terdampak dan menyesuaikan kebijakan jika diperlukan.***




