POJOKSATU.id - Perguruan tinggi, khususnya perguruan tinggi negeri (PTN), didorong segera memiliki Unit Pengumpul Zakat (UPZ).
Keberadaan UPZ ternyata tidak hanya berkaitan dengan penghimpunan zakat, tetapi juga menjadi bagian penting bagi kampus yang ingin menjalin kerja sama program beasiswa dengan BAZNAS.
Dorongan tersebut disampaikan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto saat peluncuran Program Beasiswa Cendekia Palestina dan Beasiswa Cendekia BAZNAS Dalam Negeri di Jakarta, Rabu (9/9/2026).
"Kami juga tadi sudah meminta seluruh PTN setidaknya, itu akan kami instruksikan untuk mendirikan UPZ," ujar Brian.
Baca Juga: Jember Dilanda Kemarau Panjang, Puluhan KK di Antirogo Bergantung pada Pasokan Air Bersih BPBD
Kemdiktisaintek akan bekerja sama dengan Asosiasi Masjid Kampus Indonesia (AMKI) untuk mendorong pembentukan UPZ. Kampus yang telah memiliki UPZ juga dapat membantu perguruan tinggi lain yang belum memiliki unit tersebut.
UPZ Kampus Jadi Perhatian untuk Akses Beasiswa BAZNAS
Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pendistribusian, Pendayagunaan, dan Pemberdayaan Idy Muzayyad menjelaskan bahwa kampus yang ingin memperoleh saluran beasiswa dari dana zakat perlu ikut membangun ekosistem penghimpunan zakat melalui UPZ.
"Kami mensyaratkan bahwa setiap kampus yang ingin mendapatkan saluran beasiswa dari dana zakat itu harus didirikan di dalam kampus adalah UPZ," kata Idy.
Artinya, keberadaan UPZ menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan perguruan tinggi yang ingin mendapatkan akses kerja sama tertentu dengan BAZNAS.
Namun, memiliki UPZ tidak berarti mahasiswa otomatis mendapatkan beasiswa.
Baca Juga: Bantu Edukasi Siswa SLB di Jember, Mahasiswa Polije Ciptakan Papan Sensorik Magnetik
Program beasiswa tetap memiliki persyaratan, termasuk ketentuan mengenai kampus mitra dan kriteria mahasiswa.
Apa Itu UPZ di Perguruan Tinggi?
UPZ atau Unit Pengumpul Zakat merupakan unit yang dibentuk oleh BAZNAS, BAZNAS Provinsi, atau BAZNAS Kabupaten/Kota untuk membantu menghimpun zakat.
Di lingkungan kampus, UPZ dapat melakukan edukasi zakat, menghimpun zakat, infak dan sedekah sesuai ketentuan, mencatat serta melaporkan dana yang terkumpul, kemudian menyetorkannya kepada BAZNAS.
UPZ bukan lembaga zakat yang berdiri sendiri karena pengelolaannya tetap berada dalam koordinasi BAZNAS sesuai tingkat kewenangannya.
Potensi Zakat Kampus Capai Rp220 Miliar
Dorongan pembentukan UPZ kampus juga berkaitan dengan besarnya potensi zakat di lingkungan perguruan tinggi.
Baca Juga: Resep Kerupuk Bantal Manis Pedas, Renyah dan Bikin Susah Berhenti Ngemil
BAZNAS memperkirakan potensi zakat dari ekosistem perguruan tinggi mencapai sekitar Rp220 miliar per tahun.
Potensi tersebut berasal dari perguruan tinggi negeri sekitar Rp81,1 miliar dan perguruan tinggi swasta sekitar Rp140,4 miliar.
Dana yang dihimpun melalui ekosistem zakat tersebut dapat mendukung berbagai program bagi penerima manfaat sesuai ketentuan, termasuk bantuan pendidikan.
Bagaimana Cara Kampus Membentuk UPZ?
Kampus tidak dapat membentuk UPZ secara sepihak. Prosesnya dilakukan melalui koordinasi dengan BAZNAS sesuai tingkat kewenangannya.
Secara umum, perguruan tinggi perlu melakukan beberapa langkah, yaitu:
- melakukan komunikasi dengan BAZNAS;
- mengajukan surat permohonan pembentukan UPZ;
- menyiapkan calon pengurus;
- melengkapi dokumen administratif;
Baca Juga: Polresta Karawang Imbau Bobotoh Tak Berangkat ke Jakarta, Nobar di Karawang Saja
- menunggu penerbitan SK UPZ dari BAZNAS;
- melakukan sosialisasi kepada civitas akademika; serta
- menyiapkan sistem penghimpunan dan pelaporan zakat.
Struktur pengurus UPZ setidaknya mencakup ketua, sekretaris, dan bendahara.
Persyaratan teknis dapat mengikuti ketentuan BAZNAS sesuai tingkatannya. Karena itu, kampus sebaiknya meminta format dan dokumen terbaru kepada BAZNAS yang berwenang.
Kampus Punya UPZ, Apakah Mahasiswa Langsung Dapat Beasiswa?
Jawabannya tidak otomatis.
UPZ menjadi bagian dari ekosistem kerja sama pengumpulan dan pemanfaatan dana zakat.
Sementara itu, penerima beasiswa tetap harus memenuhi persyaratan program BAZNAS yang sedang dibuka.
Baca Juga: Foto Terakhir Pemandu 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Sangat Dekat dengan Anak Gunung Krakatau
Beasiswa Cendekia BAZNAS Dalam Negeri, misalnya, diperuntukkan bagi mahasiswa D4/S1 pada kampus mitra BAZNAS yang memenuhi persyaratan akademik dan administratif.
Pada program 2025, salah satu persyaratannya adalah mahasiswa aktif D4/S1 semester 5 dengan IPK minimal 3,00 serta memenuhi kategori yang ditentukan.
Karena persyaratan dapat berubah setiap periode, calon pendaftar perlu mengecek panduan resmi pada tahun pendaftaran.
Beasiswa BAZNAS Bisa Bantu UKT Mahasiswa
Salah satu bentuk dukungan pendidikan dari program BAZNAS adalah bantuan yang berkaitan dengan biaya pendidikan, termasuk subsidi UKT sesuai ketentuan program.
Hal ini membuat keberadaan UPZ menjadi menarik bagi perguruan tinggi. Selain membantu penghimpunan zakat di lingkungan kampus, UPZ dapat menjadi bagian dari upaya membangun sumber dukungan pendidikan bagi mahasiswa yang memenuhi kriteria penerima manfaat.
Baca Juga: Foto Terakhir Pemandu 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Sangat Dekat dengan Anak Gunung Krakatau
Pada 2025, penyaluran zakat, infak, dan sedekah (ZIS) nasional untuk bidang pendidikan tercatat sekitar Rp1,56 triliun dengan penerima manfaat lebih dari 2,8 juta orang.
BAZNAS Siapkan Beasiswa untuk Mahasiswa Palestina
Penguatan kerja sama BAZNAS dan Kemdiktisaintek juga ditandai dengan peluncuran Program Beasiswa Cendekia Palestina pada 9 September 2026.
Program tersebut ditujukan bagi warga Palestina yang telah menyelesaikan pendidikan S1 untuk melanjutkan studi jenjang S2 di Indonesia.
BAZNAS mengalokasikan sekitar Rp22 miliar untuk mendukung 200 mahasiswa Palestina. Program ini sekaligus diharapkan memperkuat internasionalisasi perguruan tinggi Indonesia.
Baca Juga: Giliran Puluhan Siswa SD Beber Lombok Diduga Keracunan MBG, Ayah Bopong Anaknya ke Puskesmas
Informasi mengenai program dan pendaftaran beasiswa BAZNAS dapat dipantau melalui portal resmi Beasiswa BAZNAS.
PTN Jadi Fokus Dorongan Pembentukan UPZ
UPZ sebenarnya tidak hanya dapat dibentuk di perguruan tinggi negeri. Perguruan tinggi swasta juga dapat memiliki UPZ melalui mekanisme yang ditetapkan BAZNAS.
Namun, dalam kebijakan yang disampaikan Brian, PTN menjadi kelompok yang secara khusus didorong untuk segera membentuk UPZ.
Kampus yang belum memiliki UPZ perlu mulai berkoordinasi dengan BAZNAS untuk mengetahui mekanisme, persyaratan, struktur pengurus, hingga proses penerbitan SK. ***




