POJOKSATU.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) menjadi salah satu daerah yang telah bersiap mengusulkan pengangkatan honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel, memproyeksikan sebanyak 6.287 tenaga honorer berpotensi diangkat, khususnya yang pernah mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK tahun 2024 tetapi belum lolos.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKD Kalsel, Mashudi, menyampaikan bahwa proses penyusunan usulan formasi akan dibahas dalam rapat virtual bersama seluruh SKPD pada Rabu (18/6/2025) besok.

Baca Juga: Kumpulan CERITA REFLEKTIF Modul 2 PSE PPG Guru Tertentu 2025 LENGKAP dari A sampai Z, Tinggal COPY lalu MODIFIKASI

Dikatakanny, rapat tersebut untuk melihat kondisi data kepegawaian per 31 Desember 2024 dan terkait dengan upaya menyelesaikan pengusulan PPPK paruh waktu.

“Rapat ini untuk memetakan data kepegawaian per 31 Desember 2024 dan menindaklanjuti penyusunan formasi PPPK paruh waktu,” kata Mashudi di Banjarmasin, Senin (16/6/2025).

BKD Provinsi Kalsel juga telah membahas rencana pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.

Baca Juga: Siapa Aloysius Lede Bora? ASN Dinas Pendidikan Sumba Barat Daya Ditikam Operator SD Gegara Dituding Persulit Pencairan Dana BOS

Mashudi juga mengatakan bahwa PPPK Paruh Waktu yang mendekati usia pensiun akan mendapat prioritas diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.

“Ini masih rencana kita (BKD Kalsel), apabila nanti usulan diterima KemenPAN-RB. Kita menggunakan skema usia, yang artinya apabila ada PPPK paruh waktu yang hampir memasuki usia purna tugas, mereka akan kita prioritaskan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu,” ujar Mashudi.

Untuk diketahui, KepmenPANRB 16/2025 juga mengatur mekanisme pengangkatan honorer database BKN menjadi PPPK Paruh Waktu, yakni di Diktum ke-7, dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Siapa Emanuel Karsianto Sukardana? Operator SD Katolik Ilhaloko Tikam Pejabat ASN di Sumba Disebut Belum Dapat Gaji Selama 6 Bulan

1. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada MenPARB berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA.

2. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu bagi non-ASN sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA wajib diusulkan seluruhnya oleh PPK.

3. MenPANRB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap instansi pemerintah.

4. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi Pendidikan, dan unit penempatan.

Baca Juga: Buntut Kasus ASN Dinas Pendidikan Ditikam Operator SD di Sumba: Korban Masih Dirawat Usai Ditusuk Dua Kali

5. PPK mengusulkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dari MenPANRB.

6. Kepala BKN menetapkan nomor induk PPPK/nomor nomor identitas pegawai ASN.

7. Penerbitan nomor induk PPPK/nomor nomor identitas pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada huruf f diterima oleh PPL paling lama 7 (tjuh) hari kerja sejak waktu penyampaian, dan

8. PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Tampang Emanuel Karsianto Sukardana, Operator SD Katolik Ilhaloko Tikam ASN Dinas Pendidikan Sumba Barat Daya

Jika formasi penuh tidak terisi melalui optimalisasi, honorer yang tidak lolos tetap memiliki peluang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

Pengangkatan akan dilakukan atas usulan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dengan prosedur mulai dari penyusunan kebutuhan formasi, usulan ke MenPANRB, hingga penerbitan Nomor Induk PPPK oleh BKN. ***