POJOKSATU.ID - Setelah merampungkan kelengkapan administrasi, para calon PPPK guru 2023 yang dinyatakan lulus seleksi, tengah harap-harap cemas menunggu pengumuman penempatan.

Kabar terbaru yang diperoleh redaksi Pojoksatu.id, sudah ada derah yang telah merilis pengumuman penempatan PPPK guru 2023. Yakni provinsi Kalimantan Tengah.

Sekadar diketahui, pengumuman kelulusan PPPK guru 2023 ini tidak bebarengan dengan pengumuman penempatan.

Baca Juga: Lebih 2 Minggu Bupati Madina Tak di Kantor, Demo HMI Kisruh PPPK 2023 Kembali Gagal Temui Sukhairi

Ada beberapa daerah yang sudah mulai mengumumkan di manakah lokasi penempatan guru honorer yang lulus berdasarkan dari hasil seleksi PPPK guru 2023. Salah satunya Kalimantan Tengah.

Selain kami akan membagikan link pengumuman penempatan PPPK guru 2023 untuk Provinsi Kalteng, juga ada tutorial bagaimana cara cek penempatan. Apakah Anda ditempatkan di sekolah induk atau di sekolah noninduk?

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sudah mengumumkan penempatan guru PPPK setelah akhir Desember lalu dilakukan pengumuman kelulusan.

Baca Juga: Ternyata Mudah Setelah Tahu 5 Tahap dalam Pengelolaan E-Kinerja di PMM, Cara Mudah Guru Kumpulkan 48 Poin RHK

Pengumuman penempatan hasil seleksi PPPK fungsional guru di Pemerintah provinsi Kalimantan Tengah disampaikan melalui laman disdik.kalteng.go.id/pengumumanp3k.

Cara Cek Penempatan PPPK Guru 2023

Bagi Anda yang dinyatakan lulus seleksi di Provinsi Kalteng silakan cek di laman disdik.kalteng.go.id/pengumumanp3k untuk mengetahui lokasi penempatan.

Berikut cara cek penempatan PPPK guru 2023 di Kalteng:

Baca Juga: Didatangi Guru Honorer Bawa Pete, Dirjen GTK Prof Nunuk Suryani Menangis dan Singgung Nasib Guru Honorer Status P

1. Buka di browser Anda laman disdik.kalteng.go.id/pengumumanp3k.

2. Setelah laman itu terbuka tampak judul laman: MICRO WEB DISDIK KALTENG. Di bawahnya ada dua server pengumuman P3K Guru 2023.

3. Penyediaan dua server ini untuk mengantisipasi lonjakan traffic. Klik salah satu server tersebut.

4. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Tanggal Lahir pada kolom input, lalu klik tanda 'pencarian'.

Baca Juga: Usai Kadis Pendidikan Madina Ditangkap Kasus Suap, Fraksi Golkar Dukung Poldasu Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

5. Setelah itu akan muncul 'Info Formasi P3k'. Isinya: nama (sesuai yang NIK dan tanggal lahir yang dimasukkan sebelumnya), jabatan yang dilamar, status prioritas, Sekolah Penempatan, NPSN sekolah, jenjang, keterangan dan lokasi sekolah.

Dengan demikian Anda sudah bisa melihat di sekolah mana Anda ditempatkan sebagai PPPK guru.

Penempatan PPPK Guru 2023 Jawa Timur

Sementara untuk Provinsi Jawa Timur, saat ini masih menunggu penetapan Nomor Induk PPPK.

Meski demikian, Pemprov Jatim juga sudah menyiapkan website khusus, seperti halnya di Provinsi Kalteng di atas.

Jadi setelah tahapan penepatan NI PPPK, silakan akses laman bkdjatimprov.go.id/Rekrutmen-PPPK2023 untuk mengecek lokasi penempatan Anda.

Baca Juga: Pilih yang Pasti-pasti, Poin Lebih Dari Cukup, Bikin Saja Ini Daripada ... Guru Berburu Sertifikat, Murid Belajar Terhambat

Kapan SK PPPK Terbit?

Setelah pengumuman hasil seleksi PPPK 2023 pada pertengahan Desember 2023 lalu, mungkin banyak bertanya, kapan SK PPPK keluar?

SK PPPK ini memang sangat penting karena ini merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah atau lembaga yang memiliki kewenangan dalam manajemen pegawai pemerintah.

SK PPPK ini yang menjadi landasan formal yang mengikat antara pemerintah dan calon pegawai untuk menciptakan hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja.

SK PPPK memiliki peran penting dalam mengatur status dan hak serta kewajiban calon pegawai yang akan menjadi bagian integral dari aparat pemerintah.

Dalam Pasal 29 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dijelaskan bahwa setelah pengumuman kelulusan, pelamar yang lulus seleksi akan diangkat sebagai calon PPPK.

Baca Juga: Kasus Stunting di Kabupaten Bandung Barat Masih Jadi Sorotan, Tapi Disini, Berbekal Celengan Ayam, Aksi Nyata BCC Bertahan Hingga 14 Tahun

Pengangkatan tersebut ditetapkan lewat keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang disampaikan kepada kepala BKN untuk mendapatkan nomor induk (NI) PPPK.

Selanjutnya, BKN akan menerbitkan nomor induk PPPK yang diterima oleh PPPK paling lama 25 hari kerja sejak waktu penyampaian.

Berkaitan dengan hal tersebut, tahapan seleksi PPPK 2023 untuk pengisian daftar riwayat hidup nomor induk (DRH NI) sudah dilakukan pada 14 Desember 2023 hingga 12 Januari 2024 lalu.

Sementara usul penetapan NI PPPK dijadwalkan pada 13 Januari sampai 11 Februari 2024.

Setelah memperoleh NI PPPK, syarat mendapatkan SK PPPK dalam Pasal 30 PP Nomor 49 Tahun 2018 yakni pelamar PPPK yang lulus wajib menyerahkan kelengkapan administrasi kepada pihak yang bersangkutan.

Selanjutnya, pihak yang bersangkutan menyampaikan kelengkapan administrasi kepada kepala BKN.

Baca Juga: Komunitas Batujajar Community Care, Pedulinya Para Guru Merangkul Masa Depan dengan Kasih dan Dedikasi

Merujuk isi peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 Pasal 30, pengangkatan PPPK dilakukan dalam 30 hari kerja setelah menerima penetapan nomor induk PPPK.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan calon PPPK lantas menandatangani perjanjian kerja.

Setelah itu, PPK menetapkan keputusan pengangkatan atau SK PPPK.

Dijelaskan pula dalam pasal 30 tersebut bahwa keputusan pengangkatan atau SK PPPK menjadi dasar dimulainya hubungan perjanjian kerja PPPK dengan instansi pemerintah.

Adapun isi perjanjian kerja antara lain memuat tugas, target kinerja, masa perjanjian kerja, hak dan kewajiban, serta larangan yang berkaitan dengan PPPK.

Melalui perjanjian kerja itu, PPPK ditugaskan pada unit kerja yang telah ditentukan serta mendapat gaji dan tunjangan yang harus dibayarkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Siapa Pembuat SK PPPK?

Untuk diketahui, pihak yang berhak menerbitkan Surat Keputusan (SK) PPPK adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang berada di instansi atau lembaga pemerintah yang melakukan pengadaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Cuma Perlu Jujur! 1 Menu Wajib Diisi Guru di PMM Sebelum Penyusunan RHK, Terakhir 31 Januari!

Adapun kewenangan PPK antara lain menetapkan hasil seleksi, melakukan pengangkatan, dan menerbitkan SK PPPK bagi calon pegawai yang telah lulus seleksi dan memenuhi syarat.

Hal itu mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dijelaskan dalam PP 49/2018 itu bahwa PPK bertanggung jawab untuk menetapkan hasil seleksi kompetensi, melakukan pengangkatan calon PPPK, dan mengeluarkan Surat Keputusan yang menjadi dasar dimulainya hubungan perjanjian kerja antara PPPK dengan instansi pemerintah yang bersangkutan.

Artinya, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki peran kunci dalam proses penerimaan dan pengangkatan PPPK, termasuk dalam penerbitan SK PPPK.

Demikian informasi mengenai penempatan PPPK guru 2023, khusus untuk Provinsi Kalteng yang sudah dirilis dan Jatim yang masih menunggu NI PPPK.***